
Tampung Aspirasi Warga Sekaligus Mencari Solusi
GRESIK, RADARLAMONGAN.CO - Salah satu yang baru saja menggelar kegiatan sosper adalah Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir. Dia menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam sosialisasi bertajuk “Mas Sopir Ganteng” itu, Syahrul mengundang komunitas pengemudi truk, serta pelaku UMKM pengolahan batu kapur/dolomit di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah.
Salah satu aturan yang disosialisasikannya adalah soal pembatasan jam operasional. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan pembatasan jam operasional truk pukul 05.00–08.00 dan 15.00–18.00 WIB.
Selain menjadi ajang sosialisasi, momen itu juga jadi arena bagi Syahrul untuk meminta respons dari para pelaku usaha di sektor ini. Diskusi pun berlangsung dinamis, tapi tetap gayeng dan menghasilkan solusi.
Dalam sosialisasi itu, para driver truk maupun pelaku UMKM menilai bahwa jam operasional yang selama ini diterapkan oleh pemkab membuat para pengemudi tergesa-gesa saat berkendara karena dikejar waktu.
”Akibatnya, banyak sopir yang terpaksa ngebut di jalan. Portal tutup jam 4, sedangkan tempat bongkaran tutup jam 5, Padahal tanpa adanya sopir, pembangunan di Gresik itu enggak ada,” ujar Bangi, perwakilan supir truk.
Selain permintaan peninjauan ulang pembatasan jam operasional di jalan raya dari sopir dump truck, para pelaku UMKM pengolahan batu kapur/dolomit menyampaikan harapan mereka terkait kemudahan syarat dan prosedur perizinan gudang pengolahan hasil tambang usaha skala home industry.

”Di sini banyak home industry pengolah hasil tambang. Tapi kami sering terkendala masalah izin. Akibatnya sering diawasi aparat penegak hukum. Kami selaku UMKM berharap mendapat bimbingan dan perlindungan hukum dari pemerintah. Bagaimana agar izin bisa lebih mudah” tanya Edi.



