Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengedar Pil Dobel L asal Turi Lamongan dan Dukun Gresik Divonis Sama

A
Penulis: Anjar Dwi Pradipta❯
MENERIMA: Dua pengedar pil dobel L, Moh. Zulqornain Al Azhari dan Septiawan Nurul Yasir saat menjalani sidang online di PN Lamongan, kemarin (1/7).
MENERIMA: Dua pengedar pil dobel L, Moh. Zulqornain Al Azhari dan Septiawan Nurul Yasir saat menjalani sidang online di PN Lamongan, kemarin (1/7).

LAMONGAN, Radar Lamongan - Dua berkas pengedar pil dobel L saling berkaitan menjalani sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (1/7).


Advertisement

Berkas pertama Moh. Zulqornain Al Azhari, 20, asal Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Sedangkan berkas kedua Septiawan Nurul Yasir, 22, asal Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Moh. Zulqornain Al Azhari selama delapan bulan, serta terdakwa Septiawan Nurul Yasir selama tujuh bulan.

Advertisement

Namun, kedua terdakwa akhirnya mendapat vonis yang sama.

Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat memvonis terdakwa masing-masing pidana penjara selama enam bulan penjara.

Menetapkan barang bukti berupa 254 pil dobel L, dan satu buah HP Redmi dirampas untuk dimusnahkan, serta uang tunai Rp 300 ribu dirampas untuk negara, terang Maskur.

Advertisement

Kedua terdakwa terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.

Yakni dalam dakwaan alternatif kesatu JPU Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Penangkapan kedua terdakwa bermula saat petugas Polres Lamongan menerima informasi dari masyarakat, Senin (8/1).

Petugas berhasil mengamankan terdakwa Septiawan di warkop yang berada di Jalan Veteran Lamongan.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 90 butir pil dobel L dan uang Rp 150 ribu. 

Dari Introgasi terhadap Septiawan, barang didapat dari Zulqornain, terang JPU Dyah Putri.

Hasil pengembangan, petugas mengamankan terdakwa Zulqornain di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik keesokan harinya.

Dengan barang bukti berupa 254 butir pil dobel L dan uang Rp 300 ribu.

Penasihat hukum terdakwa, Nurul Yasir mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut karena sesuai harapan.

Karena hukuman seringan-ringannya, ucapnya. (sip/ind)

Advertisement

Artikel Terkait

Dua Terdakwa Peredaran Sabu-sabu di Lamongan Divonis Berbeda

Dua Terdakwa Peredaran Sabu-sabu di Lamongan Divonis Berbeda

Dua berkas berbeda dengan dua terdakwa kasus peredaran sabu-sabu (SS) yang saling berkaitan, Rizal Ardiansyah, 23, dan Mohammad Rizal Imawan, 28, divonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Tertangkap Saat Tunggu Pembeli Sabu-sabu di Gapura Desa, Terdakwa Divonis Tiga tahun Penjara dalam S

Tertangkap Saat Tunggu Pembeli Sabu-sabu di Gapura Desa, Terdakwa Divonis Tiga tahun Penjara dalam S

Riyan Venizola, 27, dibekuk petugas kepolisian saat menunggu pembeli sabu-sabu (SS) di Gapura Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Senin (11/5) sekitar pukul 00.05 WIB.

Mangkir Bayar Kosmetik KF Beauty Rp 607 Juta, Perempuan Asal Bojonegoro Divonis Dua Tahun Penjara

Mangkir Bayar Kosmetik KF Beauty Rp 607 Juta, Perempuan Asal Bojonegoro Divonis Dua Tahun Penjara

Echa Sylviadian Santoso, asal Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro tersandung hukum di Kabupaten Lamongan. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer