Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Terdakwa Peredaran Sabu-sabu di Lamongan Divonis Berbeda

A
Penulis: Ahmad Asif Alafi❯
Terdakwa peredaran SS menjalani sidang di PN Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Terdakwa peredaran SS menjalani sidang di PN Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)

Advertisement

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Dua berkas berbeda dengan dua terdakwa kasus peredaran sabu-sabu (SS) yang saling berkaitan, Rizal Ardiansyah, 23, dan Mohammad Rizal Imawan, 28, divonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (20/10).

Dalam berkas perkara dua terdakwa asal Kecamatan Karanggeneng tersebut, Rizal Ardiansyah disuruh menaruh sabu-sabu sistem ranjau oleh Mohammad Rizal Imawan pada pertengahan Juni 2026.

Advertisement

Humas PN Lamongan, Andi Rachmad Sulistiyanto mengatakan, terdakwa Rizal Ardiansyah divonis pidana penjara selama tiga tahun.

‘’Karena melanggar percobaan melakukan pernatara jual beli narkotika,’’ ucapnya.

Sedangkan untuk terdakwa Mohammad Rizal Imawan divonis empat tahun. Terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, yakni 12 klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih total 3,36 gram, timbangan elektrik, kotak rokok, sekrop dari sedotan, tiga pak plastic klip kosong, dan dua sobekal dobel tip.

‘’HP dirampas untuk negara,’’ ucapnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, terdakwa Rizal Ardiansyah sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda Rp 5 juta subsidair lima hari.

Sedangkan untuk terdakwa Mohammad Rizal Imawan sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda Rp 5 juta subsidair lima hari.

‘’Atas putusan, kita pelajari dulu,’’ ucapnya. (sip/ind)

Advertisement
Editor : Indra Gunawan

Artikel Terkait

Pengedar Sabu yang Tertangkap di Kecamatan Karanggeneng Dituntut Lima Tahun Penjara

Pengedar Sabu yang Tertangkap di Kecamatan Karanggeneng Dituntut Lima Tahun Penjara

Riki diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan di pinggir Jalan Raya Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Minggu malam (3/5).

Makelar Sabu Asal Desa Dinoyo Kecamatan Deket Dituntut 5 Tahun Penjara

Makelar Sabu Asal Desa Dinoyo Kecamatan Deket Dituntut 5 Tahun Penjara

Makelar Sabu asal Desa Dinoyo Kecamatan Deket Lamongan dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum di pengadilan negeri Lamongan

Tertangkap Saat Tunggu Pembeli Sabu-sabu di Gapura Desa, Terdakwa Divonis Tiga tahun Penjara dalam S

Tertangkap Saat Tunggu Pembeli Sabu-sabu di Gapura Desa, Terdakwa Divonis Tiga tahun Penjara dalam S

Riyan Venizola, 27, dibekuk petugas kepolisian saat menunggu pembeli sabu-sabu (SS) di Gapura Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Senin (11/5) sekitar pukul 00.05 WIB.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer