
LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Dua berkas berbeda dengan dua terdakwa kasus peredaran sabu-sabu (SS) yang saling berkaitan, Rizal Ardiansyah, 23, dan Mohammad Rizal Imawan, 28, divonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (20/10).
Dalam berkas perkara dua terdakwa asal Kecamatan Karanggeneng tersebut, Rizal Ardiansyah disuruh menaruh sabu-sabu sistem ranjau oleh Mohammad Rizal Imawan pada pertengahan Juni 2026.
Humas PN Lamongan, Andi Rachmad Sulistiyanto mengatakan, terdakwa Rizal Ardiansyah divonis pidana penjara selama tiga tahun.
‘’Karena melanggar percobaan melakukan pernatara jual beli narkotika,’’ ucapnya.
Sedangkan untuk terdakwa Mohammad Rizal Imawan divonis empat tahun. Terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Panen Pungkasan, Harga Tembakau di Kabupaten Lamongan Masih Cuan
Dengan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, yakni 12 klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih total 3,36 gram, timbangan elektrik, kotak rokok, sekrop dari sedotan, tiga pak plastic klip kosong, dan dua sobekal dobel tip.
‘’HP dirampas untuk negara,’’ ucapnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, terdakwa Rizal Ardiansyah sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda Rp 5 juta subsidair lima hari.
Sedangkan untuk terdakwa Mohammad Rizal Imawan sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda Rp 5 juta subsidair lima hari.
‘’Atas putusan, kita pelajari dulu,’’ ucapnya. (sip/ind)



