Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Pencuri Motor di Kecamatan Glagah Ini Divonis Setahun Delapan Bulan

A
Penulis: Ahmad Asif Alafi❯
DINYATAKAN TERBUKTI MENCURI: M Sholihin dan M Urifan di Pengadilan Negeri Lamongan. Keduanya dinyatakan terbukti mencuri motor dan divonis sama: satu tahun delapan bulan penjara. (IST/RDR.LMG)
DINYATAKAN TERBUKTI MENCURI: M Sholihin dan M Urifan di Pengadilan Negeri Lamongan. Keduanya dinyatakan terbukti mencuri motor dan divonis sama: satu tahun delapan bulan penjara. (IST/RDR.LMG)

Advertisement

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menjadi akhir perjalanan duet pencuri motor asal Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, M Sholihin, 40, dan M Urifan, 31. Rabu (13/5), keduanya divonis dengan hukuman sama: satu tahun dan delapan bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi, menyatakan, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. ‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing - masing selama satu tahun dan delapan bulan penjara,’’ ucapnya.

Majelis hakim juga meminta barang bukti dua motor dikembalikan kepada korban. Yakni, STNK, BPKB, kunci dan motor Supra 125 cc kepada A Rohman. Serta BPKB Honda Supra 125 cc dikembalikan kepada Su’udi. Sedangkan kunci kontak palsu dan rangka motor Suzuki Shogun setelah terbakar milik terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan.Baca Juga: Curi Motor di Wilayah Kecamatan Solokuro, Dua Terdakwa Asal Paciran Ini Dituntut 1,5 Tahun

Advertisement

Majelis hakim memertimbangkan hal memberatkan, yakni terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengalami kerugian kepada korban. ‘’Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,’’ katanya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, pada sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing - masing selama dua tahun. ‘’ Terhadap putusan, kami pelajari dulu untuk menentukan sikap karena masih ada waktu 7 hari,’’ ujarnya.Baca Juga: Curi Motor Tetangga, Nemu STNK di Jok, Warga Brondong Ini Jual Honda Beat via FB dengan Diajak COD di Depan Pasar Agrobis Babat

Sholihin dan Urifan mencuri motor Honda Supra 125 milik Su’udi di Jalan Karangturi, Meluwur, Glagah (28/12/25). Urifan berperan mengawasi situasi, sementara Sholihin mengeksekusi pencurian menggunakan kunci palsu. Hasil curian dijual Urifan melalui media sosial Facebook. Motor itu laku Rp 2 juta. Uangnya dibagi rata dan habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Advertisement

Pencurian kedua dilakukan di pematang tambak Desa Pedurungan, Glagah (30/12/25). Namun, aksinya dipergoki korban A Rohman. Korban berteriak meminta bantuan warga. Urifan yang mengendarai Shogun berhasil ditangkap warga. Motor dibakar di lokasi. Sementara Sholihin sempat di gubuk area tambak di Desa Bogobadan, Kecamatan Karangbinangun. Dia sempat melepas nopol motor untuk mengelabui warga. Namun, tetap berhasil ditangkap petugas.

Dalam sidang kemarin, terdakwa menerima putusan.

‘’Terima Yang Mulia,’’ kata kedua terdakwa hampir bersamaan. (sip/yan)

Advertisement

Artikel Terkait

Dua Terdakwa Peredaran Sabu-sabu di Lamongan Divonis Berbeda

Dua Terdakwa Peredaran Sabu-sabu di Lamongan Divonis Berbeda

Dua berkas berbeda dengan dua terdakwa kasus peredaran sabu-sabu (SS) yang saling berkaitan, Rizal Ardiansyah, 23, dan Mohammad Rizal Imawan, 28, divonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Tertangkap Saat Tunggu Pembeli Sabu-sabu di Gapura Desa, Terdakwa Divonis Tiga tahun Penjara dalam S

Tertangkap Saat Tunggu Pembeli Sabu-sabu di Gapura Desa, Terdakwa Divonis Tiga tahun Penjara dalam S

Riyan Venizola, 27, dibekuk petugas kepolisian saat menunggu pembeli sabu-sabu (SS) di Gapura Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Senin (11/5) sekitar pukul 00.05 WIB.

Mangkir Bayar Kosmetik KF Beauty Rp 607 Juta, Perempuan Asal Bojonegoro Divonis Dua Tahun Penjara

Mangkir Bayar Kosmetik KF Beauty Rp 607 Juta, Perempuan Asal Bojonegoro Divonis Dua Tahun Penjara

Echa Sylviadian Santoso, asal Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro tersandung hukum di Kabupaten Lamongan. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer