Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Sabu, Warga Pantura Lamongan Ini Divonis 7,5 Tahun

A
Penulis: Ahmad Asif Alafi❯
DIVONIS 7,5 TAHUN: Ali Siswanto, 35, asal Blimbing. Kecamatan Paciran, tersandung kasus sabu – sabu. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS 7,5 TAHUN: Ali Siswanto, 35, asal Blimbing. Kecamatan Paciran, tersandung kasus sabu – sabu. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Ali Siswanto, 35, asal Blimbing. Kecamatan Paciran, dinyatakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Lamongan, Satriany Alwi, terbukti menjual sabu – sabu.


Advertisement

Warga pantura Lamongan itu divonis 7,5 tahun penjara pada sidang Senin (12/1).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kategori III Rp 250 juta kepada terdakwa.

Jika terdakwa tidak membayar denda maksimal sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Advertisement

‘’ Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,’’ ucapnya.

Barang bukti 7 bungkus plastik klip sabu seberat total  1,18 gram, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, kotak hitam, sekrop dari sedotan, HP Oppo, diminta majelis hakim dirampas untuk dimusnakan.

 ‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum,’’ tambahnya.

Advertisement

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

‘’ Untuk putusan tersebut, kami pelajari dulu karena masih ada waktu pikir - pikir tujuh hari,’’ ujarnya.

Iqbal Roy Askohar, penasihat hukum dari terdakwa, menuturkan, pihaknya berencana untuk mengajukan upaya hukum.

Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga lebih dulu.

‘’ Yang jelas menurut kami sangat berat untuk terdakwa. Maka dari itu, kita persiapkan upaya apa yang terbaik untuk terdakwa,’’ tuturnya.

Perkara ini berawal dari penangkapan Angga Prasetyo (berkas perkara lain).

Angga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Ali Siswanto.

Petugas mengamankan Ali saat di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah Blimbing.

Terdakwa mengakui telah menjual sabu seberat 1 gram kepada Angga (7/9/2025).

Ali memperoleh sabu dari Gunaris (DPO). Sabu 50 gram yang dibelinya diedarkan kembali.

Selain Angga, pembeli lainnya adalah Epen (8 gram), Andika (8 gram), Budi (10 gram), dan Soni (10 gram). (sip/yan)

Advertisement
Editor : Arya Nata Kesuma
Sumber : Radar Lamongan

Artikel Terkait

Perkuat Kompetensi Santri, MTs Sunan Drajat Banjarwati Andalkan Bahasa Arab dan Sains

Perkuat Kompetensi Santri, MTs Sunan Drajat Banjarwati Andalkan Bahasa Arab dan Sains

Berangkat dari kebutuhan tersebut, MTs Sunan Drajat Banjarwati, Kecamatan Paciran, mengembangkan program unggulan Bahasa Arab dan Sains, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi siswa secara seimbang.

MTs Sunan Drajat Banjarwati Kembangkan Potensi Siswa Lewat Tiga Kegiatan Inspiratif

MTs Sunan Drajat Banjarwati Kembangkan Potensi Siswa Lewat Tiga Kegiatan Inspiratif

Komitmen itu diwujudkan MTs Sunan Drajat Banjarwati, Paciran, melalui tiga kegiatan pengembangan siswa yang disesuaikan dengan jenjang kelas.

KMN Entok Sekitar 40 Hari Hilang Kontak, Keluarga Korban Ikut Sisir Bersama Tim SAR

KMN Entok Sekitar 40 Hari Hilang Kontak, Keluarga Korban Ikut Sisir Bersama Tim SAR

Memasuki pekan keenam sejak hilang kontak, pencarian Kapal Motor Nelayan (KMN) Entok terus diintensifkan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer