Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik Siapkan Lima Usulan Rancangan Peraturan Daerah pada 2027

Dewan Atensi Isu Lingkungan hingga Penguatan Layanan Kesehatan Gratis
GRESIK, RADARLAMONGAN.CO - DPRD Kabupaten Gresik melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok sejumlah usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dibahas pada 2027. Lima usulan tersebut menyasar sejumlah isu strategis, mulai perlindungan lingkungan, hingga pengembangan ekonomi kreatif, hingga penguatan layanan kesehatan gratis 100 persen.
Berdasarkan pembahasan terakhir, Bapemperda DPRD Gresik menerima lima usulan ranperda dari empat komisi. Usulan itu mencakup hak kekayaan intelektual (HKI), ekonomi kreatif, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Kabupaten Layak Anak, serta Sistem Penyelenggaraan Kesehatan Daerah.
Usulan pertama datang dari Komisi I, yakni ranperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Regulasi tersebut dinilai penting karena banyak produk dan potensi lokal Gresik yang perlu mendapat perlindungan kekayaan intelektual. Salah satunya, Pasar Bandeng.
Sementara itu, Komisi II mengusulkan ranperda tentang ekonomi kreatif (ekraf). Regulasi tersebut dinilai perlu seiring perkembangan sektor ekraf di Kota Pudak yang kian pesat. Hingga kini, para pelaku ekraf dinilai belum memiliki payung hukum khusus di tingkat daerah.
”Di Kabupaten Gresik, ada sekitar 247 unit ekraf. Tapi, sampai saat ini belum ada Perda khusus yang menaungi. Karena itu, perlu dibuatkan Perda untuk mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan mereka,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik Mochammad.
Cakupan ekraf tidak hanya terbatas pada kuliner, tetapi juga meliputi seni dan budaya, fesyen, serta berbagai bidang lain yang memiliki nilai ekonomi dari kreativitas masyarakat. ”Selama ini kan hanya kuliner yang menjadi perhatian, nanti di ranperda itu akan kita masukan semua ekraf,” pungkasnya.
Keberadaan perda tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mendorong pengembangan kreativitas, pembinaan pelaku usaha, perluasan promosi, hingga membuka peluang dukungan pendanaan bagi pelaku ekraf.



