Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik Siapkan Lima Usulan Rancangan Peraturan Daerah pada 2027

R
Penulis: Redaksi❯
BAHAS ISU STRATEGIS: Bapemperda Kabupaten Gresik menerima lima usulan ranperda dari empat komisi. Usulan itu mencakup hak kekayaan intelektual (HKI), ekonomi kreatif, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Kabupaten layak anak, serta Sistem Penyelenggaraan Kesehatan Daerah. (Dokumentasi DPRD Kabupaten Gresik)
BAHAS ISU STRATEGIS: Bapemperda Kabupaten Gresik menerima lima usulan ranperda dari empat komisi. Usulan itu mencakup hak kekayaan intelektual (HKI), ekonomi kreatif, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Kabupaten layak anak, serta Sistem Penyelenggaraan Kesehatan Daerah. (Dokumentasi DPRD Kabupaten Gresik)

Advertisement

 

Dewan Atensi Isu Lingkungan hingga Penguatan Layanan Kesehatan Gratis

 

Advertisement

GRESIK, RADARLAMONGAN.CO - DPRD Kabupaten Gresik melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok sejumlah usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dibahas pada 2027. Lima usulan tersebut menyasar sejumlah isu strategis, mulai perlindungan lingkungan, hingga pengembangan ekonomi kreatif, hingga penguatan layanan kesehatan gratis 100 persen.

Berdasarkan pembahasan terakhir, Bapemperda DPRD Gresik menerima lima usulan ranperda dari empat komisi. Usulan itu mencakup hak kekayaan intelektual (HKI), ekonomi kreatif, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Kabupaten Layak Anak, serta Sistem Penyelenggaraan Kesehatan Daerah.

Usulan pertama datang dari Komisi I, yakni ranperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Regulasi tersebut dinilai penting karena banyak produk dan potensi lokal Gresik yang perlu mendapat perlindungan kekayaan intelektual. Salah satunya, Pasar Bandeng.

Advertisement

Sementara itu, Komisi II mengusulkan ranperda tentang ekonomi kreatif (ekraf). Regulasi tersebut dinilai perlu seiring perkembangan sektor ekraf di Kota Pudak yang kian pesat. Hingga kini, para pelaku ekraf dinilai belum memiliki payung hukum khusus di tingkat daerah.

”Di Kabupaten Gresik, ada sekitar 247 unit ekraf. Tapi, sampai saat ini belum ada Perda khusus yang menaungi. Karena itu, perlu dibuatkan Perda untuk mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan mereka,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik Mochammad.

Cakupan ekraf tidak hanya terbatas pada kuliner, tetapi juga meliputi seni dan budaya, fesyen, serta berbagai bidang lain yang memiliki nilai ekonomi dari kreativitas masyarakat. ”Selama ini kan hanya kuliner yang menjadi perhatian, nanti di ranperda itu akan kita masukan semua ekraf,” pungkasnya.

Keberadaan perda tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mendorong pengembangan kreativitas, pembinaan pelaku usaha, perluasan promosi, hingga membuka peluang dukungan pendanaan bagi pelaku ekraf.

Advertisement

Artikel Terkait

Sosialisasi Peraturan oleh Pimpinan-Anggota DPRD Kabupaten Gresik

Sosialisasi Peraturan oleh Pimpinan-Anggota DPRD Kabupaten Gresik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap V Tahun 2026 kepada masyarakat.

DPRD Kabupaten Gresik Usulkan Lima Ranperda Inisiatif

DPRD Kabupaten Gresik Usulkan Lima Ranperda Inisiatif

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan public hearing bakal dimanfaatkan masing-masing anggota untuk menyerap aspirasi masyarakat.

DPRD Kabupaten Gresik Setujui Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

DPRD Kabupaten Gresik Setujui Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer