Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Lamongan Mulai Buka Posko Pengaduan

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 3 Maret 2026 | 21:08 WIB

Pencairan THR bagi karyawan swasta di Lamongan diminta sesuai ketentuan.
Pencairan THR bagi karyawan swasta di Lamongan diminta sesuai ketentuan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan telah melayangkan surat kepada perusahaan, agar mencairkan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Untuk ketentuan maksimal atau batas pencairan THR pada H-7 Lebaran. Kepala Disnaker Lamongan, M. Zamroni menyatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Pemprov Jatim.

‘’Sesuai ketentuan, batas akhirnya H-7 Hari Raya Idul Fitri sudah harus dibayarkan,” terang Zamroni.

Baca Juga: Tim Pelatih Persela Lamongan Minta Pemain Evaluasi dan Koreksi Diri

Pihaknya meminta, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun sebesar satu kali gaji.

‘’Kita sosialisasikan kepada seluruh perusahan yang ada, mekanismenya memang diharapkan bahwa seluruh perusahaan bisa memberikan THR kepada karyawannya masing-masing,” jelasnya.

Disinggung terkait pengawasan di lapangan. Disnaker Lamongan telah membuka posko THR Senin (2/3).

Baca Juga: Sepi Pelanggan Saat Hujan, Beberapa Pedagang Takjil di Lamongan Pilih Bagikan Dagangan

Pembentukan posko THR merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kemenaker, yang kemudian diperkuat instruksi dari Pemprov Jawa Timur.

Posko tersebut menjadi ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya. Pelayanan tersedia setiap hari kerja secara langsung di kantor Disnaker Lamongan maupun secara daring.

Pekerja dapat menyampaikan laporan dengan memindai barcode yang telah disediakan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum dilimpahkan kepada pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perbaiki Jalan Mantup - Sambeng

‘’Kalau tidak diberikan, silakan melapor ke posko THR. Nanti kami tindak lanjuti,” tandasnya. ‘’Saya kira Perusahaan juga sudah memahami semuanya mas," sambungnya.

Dia berharap seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya, sehingga para pekerja dapat merasakan manfaat THR untuk kebutuhan Lebaran.

‘’THR ini hak pekerja. Kami harap perusahaan bisa menunaikan kewajiban dan pekerja bisa memanfaatkan untuk kepentingan Hari Raya masing-masing,” ucapnya. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#disnaker lamongan #THR Swasta 2026