Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengajuan Tiga Madrasah Baru di Lamongan Masuk Tahap Verifikasi

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 17 Februari 2026 | 21:43 WIB
Grafis pengajuan madrasah di Lamongan.
Grafis pengajuan madrasah di Lamongan.

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Minat masyarakat terhadap pendidikan berbasis agama di Kabupaten Lamongan terus meningkat.

Sepanjang 2025, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan mencatat tiga pengajuan pendirian madrasah baru.

Rinciannya, satu madrasah ibtidaiyah (MI) dan dua madrasah aliyah (MA).

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Lamongan, Banjir Sidomulyo, mengatakan, seluruh berkas pengajuan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi dan pemantauan administrasi.

Proses perizinan dilakukan secara transparan melalui aplikasi izin operasional (ijop) madrasah milik Kemenag RI.

Menurut dia, pengajuan madrasah baru tak lepas dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan berbasis agama.

Namun, Banjir mengingatkan bahwa persyaratan pendirian tidaklah mudah.

Yayasan pengusul wajib memiliki legalitas hukum dari Kemenkumham, termasuk sertifikat AHU, serta memiliki lahan dan gedung yang representatif.

Yayasan juga harus memiliki dana cadangan operasional minimal untuk dua tahun.

Banjir menuturkan, kendala yang sering ditemui di lapangan, biasanya terkait status tanah yang masih milik pribadi, bukan atas nama yayasan.

Untuk tingkat MA, luas tanah minimal harus 5 ribu meter persegi.

Jika kurang, maka berkas dikembalikan.

‘’Jadi pemenuhan itu tergantung dari pihak yayasan, rerata kendala adalah tanah yang kurang,’’ katanya.

Dia menambahkan, pengajuan MI itu karena di desa setempat belum memiliki lembaga tersebut.

Sekolah dasar terdekat juga berada di luar desa dan harus menyeberangi jalan raya nasional.

‘’Sehingga dibutuhkan lembaga pendidikan MI,’’ imbuhnya.

Sedangkan pengajuan MA memiliki konsep berbeda.

Satu MA dirancang menjadi satu kompleks pendidikan terpadu dengan MI dan MTs.

Satu MA lagi untuk mewadahi santri penghafal Alquran agar tetap memperoleh pendidikan formal dan ijazah resmi.

Banjir berharap seluruh pengajuan itu dapat segera terealisasi sepanjang persyaratan terpenuhi.

“Karena kewenangan ada di pusat, kami di kabupaten tidak bisa menerbitkan izin operasional. Semua keputusan tetap di pusat,” ucapnya.(sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#madrasah aliyah #madrasah ibtidaiyah #kemenag lamongan #madrasah tsanawiyah