LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Lentera Marga Mukti, 35, asal Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran terbukti menjual sabu-sabu (SS) hingga puluhan gram dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (8/7).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, terdakwa Lentera Marga Mukti dibuktikan telah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari lima gram.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani di Kabupaten Lamongan
Hal itu melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tantang penyesuaian pidana.
‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun,’’ ujarnya.
Dan pidana denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
''Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup, maka pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,’’ terangnya.
Baca Juga: Sengkarut PKL Siang Pasar Tingkat Lamongan
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yakni 57 klip SS berat kotor 25,36 gram, berat bersih seluruhnya 15,283 graam, serta timbangan digital.
‘’HP Vivo serta uang hasil menjual Rp 1 juta, dirampas untuk negara,’’ katanya.
Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Selain itu, terdakwa sebelumnya dijatuhi dua tahun penjara. Untuk hal meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang, dan terdakwa menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi.
Zunatur Rhohmanah, penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan tertulis.
‘’Kami selaku advokat yang mendampingi terdakwa dalam hal ini bukan ingin membenarkan perbuatan terdakwa, melainkan sebatas mendampingi terdakwa agar hak-hak terdakwa yang telah dijamin oleh UU dapat terpenuhi dengan baik,dan akan kami buatkan pembelaan secara tertulis,’’ ujarnya.
Berdasarkan berkas perkara, kasus itu bermula pada 16 Januari 2026. Terdakwa menghubungi pemasok berinisial Doel alias Cacak (DPO) melalui WhatsApp untuk melunasi pembelian sabu sebelumnya sekaligus memesan kembali 20 gram sabu.
Pada hari yang sama, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 41,2 juta. Rinciannya, Rp 25,2 juta digunakan untuk melunasi pembelian sabu pada 29 Desember 2025, sedangkan Rp 16 juta sebagai pembayaran pesanan baru sebanyak 20 gram.
Baca Juga: Atlet Muaythai Lamongan Siap Hadapi Liga Muaythai di Bojonegoro
Keesokan harinya, Sabtu (17/1), pesanan sabu diantar oleh Dimas Maulana Sani (DPO) ke rumah terdakwa.
Setelah diterima, sabu tersebut ditimbang dan dikemas ulang menjadi puluhan paket siap edar.
Terdakwa membaginya menjadi 10 paket masing-masing seberat 1 gram akan dijual Rp 1,3 juta per paket, sembilan paket seberat 0,5 gram dijual Rp 700 ribu per paket, serta 48 paket seberat 0,2 gram Rp 200 ribu per paket.
Modus penjualannya dilakukan secara langsung maupun melalui komunikasi lewat WhatsApp.
Pembeli dapat datang ke rumah terdakwa untuk bertransaksi secara tunai, atau memesan melalui telepon seluler dengan pembayaran menggunakan transfer ke akun DANA milik terdakwa. Sebelum ditangkap, terdakwa diduga telah menjual sedikitnya 10 paket sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 19.30. Berbekal informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Kandangsemangkon, tim Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penggerebekan di rumah terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 57 paket sabu dengan berat bruto 25,36 gram atau berat bersih 15,283 gram.
Barang bukti itu terdiri atas 10 paket seberat 1 gram, lima paket seberat 0,5 gram, dan 42 paket seberat 0,2 gram.
Polisi juga mengamankan satu timbangan digital merek Camry, sebuah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan