DPRD Lamongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Setelah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamongan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lamongan Tahun Anggaran 2025 akhirnya disetujui dalam rapat paripurna, Senin (6/7).
‘’Berdasarkan daftar hadir anggota dewan, kuorum dan telah terpenuhi. Untuk itu, dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,’’ tutur Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi.
Bendahara DPC PKB Lamongan itu menyatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah sesuai ketentuan.
‘’Setujukah saudara Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini disahkan menjadi peraturan daerah?,’’ ucap Freddy diikuti ucapan setuju dari seluruh peserta.
Setelah disetujui, dilaksanakan penandatanganan berita acara serta penyerahan berkas.
Juru Bicara Banggar DPRD Lamongan, Suyatmoko mengatakan, hasil pembahasan bersama menyatakan jika pendapatan daerah ditargetkan Rp 3,237 triliun, yakni terealisasi Rp 3,217 triliun atau 99,35 persen.
‘’Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 3,323 triliun, terealisasi sebesar Rp 3,175 triliun atau 95,55 persen,’’ katanya.
Banggar DPRD Lamongan berharap, Pemkab Lamongan lebih memaksimalkan dan memperjelas langkah-langkah konkret terkait dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari berbagai sumber.
Antara lain bagi hasil opsen pajak kendaraan bermotor antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Lamongan, pajak dan retribusi galian C, pajak dan retribusi yang dapat dihasilkan dari aset Pemkab Lamongan, berupa aset bergerak dan tidak bergerak.
‘’Badan anggaran meminta agar kedepannya pemerintah daerah memberikan perbandingan PAD dari sektor-sektor potensial dari tahun sebelumnya dan tahun berjalan, sehingga dapat diketahui mana saja PAD yang naik dan turun,’’ ucapnya.



