LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Muhamad Fauzi, 41, kembali menjalani sidang atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (7/7). Terdakwa asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya tersebut merupakan spesialis curanmor di minimarket.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan terdakwa melakukan pencurian dengan cara merusak secara bersama-sama.
Baca Juga: Adu Banteng di Jembatan Made, Dua Pengendara Tewas
Hal itu melanggar Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun,’’ ujarnya.
Barang bukti sepeda motor Vario dikenbalikan pada korban Suci Nur. ''Sedangkan satu bendel fotocopy legalisir motor vario terlampir dalam berkas perkara,’’imbuhnya.
Sementara itu, terdakwa Muhamad Fauzi memohon keringanan secara langsung. ‘’Mohon keringanan,’’ ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, Muhamad Fauzi bersama Roni berstatus daftar pencarian orang (DPO) merupakan spesialis curanmor di Indomaret.
Baca Juga: Tak Ada Tempat di Persela, Birrul Cari Klub Baru
Dalam berkas dakwaan, terdakwa mencuri motor di parkiran Indomaret di Kecamatan Deket yang akhirnya tertangkap Polres Lamongan.
Berdasarkan berkas perkara, aksi pertama terjadi pada 2 Maret 2026 di parkiran Indomaret Dusun Keputran, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket.
Fauzi bersama Roni berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat untuk mencari sasaran.
Saat menemukan Honda Beat Street milik korban yang terparkir, Fauzi turun dan membobol rumah kunci motor menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan.
Motor kemudian dibawa kabur ke Bangkalan dan dijual kepada penadah Saiful (DPO) melalui transaksi cash on delivery (COD) seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata masing-masing Rp 1 juta.
Delapan hari kemudian, tepatnya 10 Maret 2026, keduanya kembali beraksi di parkiran Indomaret Deket Kulon.
Kali ini sasaran mereka adalah Honda Vario milik seorang perempuan yang diparkir di lokasi.
Modus yang digunakan sama, yakni membobol rumah kunci motor menggunakan kunci T.
Korban Suci baru mengetahui motornya hilang setelah keluar dari minimarket. Rekaman CCTV memperlihatkan dua orang mendekati kendaraan sebelum membawanya kabur.
Berbeda dengan hasil curian pertama, motor tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan Fauzi hingga akhirnya disita polisi saat penangkapan.
Keesokan harinya, 11 Maret 2026, Fauzi dan Roni kembali melakukan pencurian di parkiran Indomaret Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Deket, tepat di sebelah timur SPBU Deket. Mereka membawa kabur Honda Beat milik korban yang sebelumnya diparkir dalam kondisi setir terkunci.
Motor hasil curian itu kembali dibawa ke Bangkalan dan dijual kepada penadah yang sama dengan harga Rp 2 juta. Hasil penjualan kembali dibagi rata.
Rangkaian penyelidikan membawa Tim Polres Lamongan mengidentifikasi pelarian terdakwa ke Kabupaten Bangkalan.
Berkoordinasi dengan Polres Bangkalan, petugas akhirnya menangkap Fauzi di rumah orang tuanya di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kamis (12/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi mengamankan satu unit Honda Vario hasil pencurian yang belum sempat dijual sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 54 juta. Rinciannya, Honda Beat Street senilai Rp 19 juta, Honda Vario Rp 19 juta, serta Honda Beat 109 CC senilai Rp 16 juta. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan