LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Moh. Farid, 40, terbukti mengedarkan sabu-sabu (SS) kepada tiga orang. Fakta tersebut terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (6/7).
Putusan bagi terdakwa peredaran narkotika asal Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng itu lebih ringan lima tahun dari tuntutan JPU sebelumnya.
Baca Juga: DPRD Lamongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi menyatakan, terdakwa Moh Farid terbukti melanggar Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‘’Terdakwa Farid diputus empat tahun penjara, denda kategori IV sejumlah Rp 200 juta, subsidair 80 hari pidana penjara,’’ ucapnya.
Dari tangan terdakawa diamankan barang bukti dua klip SS berat total 2,42 gram, 9 plastik klip kosong, empat skrop dari sedotan, dan kotak rokok.
‘’Dirampas untuk dimusnahkan,’’ ucapnya.
Baca Juga: Tiga Jabatan Kades di Lamongan Masih Kosong dan 24 Jabatan Diisi Pj
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, terdakwa Farid sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 140 hari.
‘’Kita pelajari dulu putusan tersebut,’’ ujarnya.
Zunatur Rhohmanah, penasihat hukum terdakwa menyatakan jika kliennya belum menentukan keputusan atas vonis tersebut.
‘’Atas putusan pikir-pikir,’’ ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan, penangkapan dilakukan pada Selasa (17/2) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah istrinya di Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi SS dengan berat bersih total 2,52 gram dan barang bukti lainnya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memperoleh SS sekitar lima gram dari Muhammad Syaifudin alias Ipud, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Semester Pertama 2026, Retribusi Parkir di Kabupaten Lamongan Belum Capai 50 Persen
Transaksi dilakukan pada 12 Februari 2026 di kawasan Romokalisari, Surabaya, dengan harga Rp 4 juta yang dibayar secara bertahap. Barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali.
Terdakwa disebut menjual masing-masing sekitar 0,5 gram sabu kepada tiga orang berbeda yang juga berstatus DPO, yakni Edi, Yuki, dan Fadil. Setiap transaksi disebut dilakukan dengan harga Rp 600 ribu.
Pembayaran kepada pemasok, dilakukan melalui transfer uang elektronik dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 2 juta pada 16 dan 17 Februari 2026. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan