Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pencuri Motor dan Dua Ponsel Pengunjung Warung Kopi di Kelurahan Banjarmendalan Dituntut Sepuluh Bulan Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 5 Juni 2026 | 11:32 WIB
DITUNTUT SEPULUH BULAN: Hendra Mesa di Pengadilan Negeri Lamongan karena terjerat kasus pencurian motor dan HP. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
DITUNTUT SEPULUH BULAN: Hendra Mesa di Pengadilan Negeri Lamongan karena terjerat kasus pencurian motor dan HP. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Hendra Mesa, 28, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari pidana penjara selama sepuluh bulan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (3/6).

Tuntutan itu disampaikan karena terdakwa mencuri motor dan dua HP milik pengunjung warung kopi di wilayah Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo, mengatakan, JPU membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Warga Deket Lamongan Terlibat Komplotan Pencuri Pikap di Surabaya, Ini Perannya

"Tuntutan itu berdasarkan petunjuk pimpinan juga, bahwa sudah ada perdamaian dan ada ganti rugi," ujarnya.

Sidang kemarin juga mendengarkan pembelaan terdakwa secara lisan. "Saya menyesal, "ujar terdakwa yang meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. 

"Kita tetap pada tuntutan. Selanjutnya menunggu putusan majelis hakim," kata Erfan menanggapi permintaan terdakwa. 

Baca Juga: Terdakwa Kasus Peredaran Obat Keras Asal Kecamatan Sukodadi Dituntut Setahun Penjara

Kasus ini berawal Selasa (23/9/25) sekitar pukul 21.30. Terdakwa bertemu rekannya, M Didin (saksi), di kawasan Panglima Sudirman.

Keduanya lalu pindah ke warung kopi sebelah barat Pengadilan Agama Lamongan.

Didin kemudian pulang, sementara terdakwa ikut beristirahat bersama sejumlah pengunjung lain.

Sekitar pukul 03.00, terdakwa terbangun. Dia melihat Oppo Reno 8 milik korban Fathur Munir, pengunjung warung, tergeletak di atas tikar. Terdakwa mengambil HP itu dan kunci kontak motor Honda Vario. Selanjutnya, terdakwa juga melihat HP Infinix milik pengunjung lain. HP tersebut ikut diembat. 

Barang curian itu lalu dibawa pergi ke Madura. Setibanya di wilayah Tanah Merah, Bangkalan, terdakwa menghubungi Rudi (DPO) untuk menjual barang hasil curian tersebut. Dua HP dan motor laku Rp 3 juta dan dibayar secara tunai.

Setelah itu, terdakwa ke Surabaya dan menyeberang ke Bali. Di Pulau Dewata, terdakwa sempat bekerja sebagai sopir pribadi untuk menghindari kejaran petugas. Pelarian terdakwa berakhir Sabtu (14/2). Dia ditangkap di wilayah Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#kasus pencurian motor dan handphone #pn lamongan #persidangan