Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Empat Pencuri Barang di Kapal Tanker Diancam Tujuh Tahun Penjara di PN Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 27 Mei 2026 | 19:58 WIB
JALANI PERSIDANGAN: Empat warga Gresik di Pengadilan Negeri Lamongan karena melakukan pencurian di kapal tanker. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
JALANI PERSIDANGAN: Empat warga Gresik di Pengadilan Negeri Lamongan karena melakukan pencurian di kapal tanker. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Aksi pencurian di kapal tanker Harapan Samudra 8 eks MT Ocean Star yang bersandar di Perairan Desa Paloh, Kecamatan Paciran, akhirnya dibawa ke meja hijau.

Empat terdakwa kemarin (26/5) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. 

Mereka adalah Fahmi Busroh Nurdiyan Syah, 26, asal Desa Campurejo, Kecamatan Panceng; Fahmi Asyarih Faqih Kuddin, 22, asal Campurejo; Kecamatan Panceng; Rizal Al Faqih, 19, asal Kelurahan Pekelingan, dan Supardi, 40, asal Kelurahan Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Lamongan, Pengedar Sabu Asal Mantup Didakwa dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana membacakan dakwaan sekaligus menghadirkan saksi pada sidang perdana tersebut. 

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, empat Terdakwa didakwa pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun.

"Ke depan agenda pemeriksaan terdakwa Mas," ujarnya. 

Baca Juga: Sisi Lain Gunung Kawi yang Hidup, Festival Satu Suro

Berdasarkan pembacaan dakwaan, awalnya para terdakwa berkumpul di sebuah warung kopi di wilayah Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

Mereka bersepakat mencuri barang - barang di kapal tanker yang berada di Perairan Paloh, Paciran.

Untuk menjalankan aksinya, para terdakwa membeli sebuah perahu seharga Rp 2,5 juta di pangkalan perahu Desa Belut, Panceng.

Sekitar pukul 21.00 Minggu (8/3), para terdakwa bersama Fikri (DPO) menggunakan perahu berangkat menuju kapal.

Terdakwa memanjat tangga kapal dan masuk ke area tanker. Ada yang mencopot MCB, merusak tiga travo, dan memotong 10 kabel berukuran sekitar tiga meter memakai mesin gerinda.

Barang-barang hasil curian itu dikumpulkan di dekat pintu kapal. Namun, aksi mereka dipergoki dua saksi, yakni Sugianto dan Paulus.

Keduanya berteriak maling. Sugianto lalu menghubungi atasannya Rachmat dan kepolisian. Mengetahui aksinya ketahuan, Fikri melompat ke laut dan melarikan diri dengan berenang. Sementara empat terdakwa gagal kabur.

 Semua barang bukti yang dicuri kembali semua, kata Victor. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pencurian barang #kapal tanker #pengadilan negeri lamongan