Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Transaksi Pil Logo Y di Warung Kopi Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 7 Mei 2026 | 15:52 WIB
TERANCAM 12 TAHUN PENJARA: Achmad Sujito di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia disidang karena mengedarkan obat keras tanpa izin edar. (Istimewa/Radar Lamongan)
TERANCAM 12 TAHUN PENJARA: Achmad Sujito di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia disidang karena mengedarkan obat keras tanpa izin edar. (Istimewa/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Achmad Sujito, 23, Selasa (5/5) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan karena mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina membacakan dakwaan terhadap pria asal Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi tersebut. 

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa didakwa pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 jo pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pasal 435 paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Anggota Polsek Brondong Amankan Berbagai Miras 

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat terdakwa bertemu Rista di warung kopi wilayah Tambakboyo, Kecamatan Tikung, dinihari (25/1).

Rista menanyakan ketersediaan pil dobel L dan terdakwa siap menyediakan barang tersebut.  

Keesokan harinya, terdakwa menghubungi Gento (DPO). Setelah memastikan pasokan pil ada, terdakwa meminta Rista mentransfer uang.

Baca Juga: Kurir Sabu yang Ceburkan Diri ke Tambak Terancam 20 Tahun Penjara

Rista mengirimkan Rp 350 ribu (27/1). Sebagian uang tersebut diteruskan kepada Gento.

Sore harinya, terdakwa menerima 50 pil berlogo Y dari Gento. Barang tersebut lalu diserahkan kepada Rista di sebuah warung kopi di Jalan Mastrip, Desa Made Lamongan pukul 22.55.

Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yang sudah memantau, lalu bergerak mengamankan Rista. Polisi menemukan 50 butir pil Y yang disimpan dalam bungkus rokok.

"Saksi Rista menerangkan membeli Pil berlogo Y tersebut dari terdakwa,” kata Victor.

Tak lama kemudian, terdakwa juga diamankan di sekitar lokasi kejadian. Petugas mengamankan ponsel yang digunakan berkomunikasi dalam transaksi tersebut. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #pil dobel l