radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Hendra Mesa, 28, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang, dibawa ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (30/4).
Dia harus mendengarkan pembacaan dakwaan dari perbuataannya melakukan pencurian motor dan dua HP di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan.
"Hari ini (kemarin, Red) pembacaan dakwaan oleh JPU," kata Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Baca Juga: Sesosok Mayat Ditemukan Lewat Aroma Busuk Di Gudang Kosong Kecamatan Babat
Terdakwa dijerat pasal 476 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Pasal 476 ancaman hukumannya paling lama lima tahun," imbuhnya.
Peristiwa itu berawal Selasa (23/9/25) sekitar pukul 21.30. Terdakwa bertemu rekannya, M Didin (saksi), di kawasan Panglima Sudirman.
Keduanya lalu pindah ke warung kopi sebelah barat Pengadilan Agama Lamongan. Didin kemudian pulang. Sementara terdakwa ikut beristirahat bersama sejumlah pengunjung lain.
Baca Juga: Residivis SS Asal Lopang Dituntut Delapan Tahun Penjara
Sekitar pukul 03.00, terdakwa terbangun. Dia melihat Oppo Reno 8 milik korban Fathur Munir, pengunjung warung, tergeletak di atas tikar.
Terdakwa mengambil HP itu dan kunci kontak motor Honda Vario. Kemudian terdakwa juga melihat HP Infinix (milik pengunjung lain), "kemudian terdakwa mengambil tanpa izin," jelas Victor.
Barang curian itu dibawa pergi ke arah Madura. Setibanya di wilayah Tanah Merah, Bangkalan, terdakwa menghubungi Rudi (DPO) untuk menjual barang hasil curian. Dua HP dan motor laku Rp 3 juta dan dibayar secara tunai.
Setelah itu, terdakwa ke Surabaya dan menyeberang ke Bali. Di Pulau Dewata, terdakwa sempat bekerja sebagai sopir pribadi untuk menghindari kejaran petugas.
Pelarian terdakwa berakhir Sabtu (14/2). Anggota Satreskrim Polres Lamongan menangkapnya di wilayah Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung. "Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota kepolisian dari Polres Lamongan," kata Victor.
Terdakwa Hendra Mesa membenarkan dakwaan dan mengakui bersalah. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma