radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Sutomo, 49, asal Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, dituntut delapan tahun penjara karena menjual dan mengedarkan sabu — sabu (SS).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (29/4), jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucapnya.
Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 200 juta. Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Sementara barang bukti enam plastik berisi sabu seberat 1,98 gram, dompet cokelat, sekrop, potongan sedotan, pipet kaca, tutup botol yang dilubangi, diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.
"Uang tunai Rp 400 ribu dan HP Poco biru gelap dirampas untuk negara," ucapnya.
Sri Murni Ambar Sari, penasihat hukum terdakwa, mengatakan, atas tuntutan dari JPU, pihaknya melakukan pembelaan.
"Kami akan menanggapi secara tertulis," ujarnya.
Seperti diberitakan, tim Polda Jatim menangkap terdakwa di rumahnya pada 17 Desember 2025.
Saat penangkapan ditemukan HP, enam paket sabu dan pipet, uang Rp 400 ribu. Terdakwa membeli SS itu ke Yono (sudah tertangkap) melalui Assafik (DPO).
Sabu itu dikirim secara ranjau di wilayah Mantup. Sesuai fakta persidangan, terdakwa mengaku pernah dihukum pada 2021 dengan perkara sama. Dia divonis 5,5 tahun dan keluar Januari 2025. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma