Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Melanggar Izin Pertambangan, Direktur PT PBS Divonis Enam Bulan dalam Sidang di Pengadilan Negeri Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 14 April 2026 | 22:25 WIB
Direktur PT PBS Muhammad Yusuf Nouvaldo saat menjalani sidang di PN Lamongan. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)
Direktur PT PBS Muhammad Yusuf Nouvaldo saat menjalani sidang di PN Lamongan. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Kasus lain pelanggaran aktivitas penambangan batu kapur kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (13/4).

Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS) Muhammad Yusuf Nouvaldo, 23, terbukti bersalah melakukan pelanggaran penambangan di luar Wilayah Usaha Izin Pertambangan (WIUP) di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran.

Terdakwa asal Kelurahan/ Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya itu mendengarkan dengan seksama vonis yang dibacakan.

Baca Juga: Terobos Traffic Light JLU Lamongan, Pemotor Asal Kecamatan Sugio Patah Kaki

Ketua Majelis Hakim Yogi Rachmawan menjelaskan, hal memberatkan yakni aktivitas terdakwa merugikan negara. Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa berjanji tidak mengulangi.

‘’Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,’’ terang Yogi dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang.

‘’Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,’’ucapnya.

Baca Juga: Gress of Champion, Wadah untuk Siswa Kembangkan Akademik dan Mental. Bakal Jadi Ajang Rutin Para Siswa agar Kembali Terbiasa Berkompetisi

Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara salama satu tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 60 hari.

‘’Terhadap putusan kami pelajari dulu untuk menentukan sikap, karena masih ada waktu tujuh hari,’’ kata Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, M Rizki menyatakan hasil koordinasi dengan kliennya.

‘’Tanggapan kami masih dipikir-pikir, kita pertimbangkan,’’ ucapnya.

Dalam dakwaan, Muhammad Yusuf Nouvaldo didakwa melakukan penambangan tanpa izin dalam kurun September hingga 10 November 2025. Kegiatan tambang berlangsung di dua titik koordinat.

PT PBS sebenarnya telah mengantongi sejumlah perizinan penambangan batu kapur, mulai dari nomor induk berusaha (NIB), NPWP, hingga izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, yang kemudian ditingkatkan menjadi operasi produksi.

Baca Juga: Bongkar Median Jalan, Siapkan Contraflow Lalin Saat Proyek Jembatan di Jalan Nasional Lamongan–Tuban Mulai Dikerjakan

Namun sejak September 2025, terdakwa mulai melakukan penambangan di lokasi yang berada di luar WIUP milik perusahaannya.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa tetap menjalankan aktivitas tambang dengan menggunakan dua unit eskavator dan sejumlah dump truck.

Sedikitnya lima pekerja dilibatkan, mulai operator alat berat, sopir, hingga tenaga administrasi.

Material batu kapur hasil tambang kemudian dijual ke PT Cemara Laut Persada, yang selanjutnya dikirim ke kawasan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Gresik.

Pengiriman dilakukan menggunakan mekanisme ritase dengan dokumen surat jalan dan delivery order (DO).

Kasus ini terungkap setelah anggota Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat.

Pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapati aktivitas tambang masih berlangsung dengan dua alat berat beroperasi serta enam dump truck yang antre muatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, titik penambangan berada di luar wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) milik PT PBS.

Dengan demikian, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin.

Selama periode September hingga November 2025, terdakwa tercatat menjual material batu kapur sebanyak 20.870,8 meter kubik dengan nilai sekitar Rp 1,26 miliar. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri.

Sementara itu, hasil pengukuran Dinas ESDM Jawa Timur menunjukkan adanya bukaan tambang seluas sekitar 1,3383 hektare. Seluruh area tersebut berada di luar batas WIUP perusahaan.

Baca Juga: Tak Bisa Lagi Kejar Perolehan Poin Dua Tim Teratas, Peluang Persela Lamongan Lolos ke Super League Tertutup

Dari analisis teknis, estimasi volume material yang telah ditambang mencapai sekitar 40.230 meter kubik atau setara 92.529 ton.

Keterangan ahli juga menegaskan lokasi tambang berada di luar WIUP, sehingga dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin. (sip/ind)

 

 

Editor : Indra Gunawan
#pengadilan negeri lamongan #tambang batu