LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Sempat melarikan diri, Sucipto,62, akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Terdakwa pencurian asal Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (6/4).
Baca Juga: Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik SMP di Lamongan Berjalan Lancar
Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi menyatakan, terdakwa Sucipto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan,’’ ucapnya.
Dalam putusan, pihaknya menjelaskan beberapa pertimbangan. Untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban dan terdakwa melarikan diri.
Untuk hal meringankan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan berterus terang.
‘’Sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan, diputus satu tahun dua bulan, atas putusan pikir-pikir, terima atau banding,’’ ucapnya.
Baca Juga: 326 Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Triwulan Pertama di Wilayah Hukum Polres Lamongan
Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
‘’Mungkin hakim punya pertimbangan sendiri, kami hormati. Namun atas putusan tersebut masih ada waktu tujuh hari, untuk pikir-pikir, kami pelajari,’’ ucapnya.
Terdakwa Sucipto menerima putusan tersebut. ‘’Saya menerima,’’ ujarnya.
Dalam berkas perkaran, terdakwa melakukan pencurian bersama rekannya Kuswoto di Desa Candisari, Kecamatan Sambeng pada Bulan Juli 2025.
Baca Juga: Persela Lamongan Bersiap Melawat ke Markas Persipura Jayapura, Menang atau Peluang Lolos Tertutup
Nahas, Kaswoto berhasil tertangkap warga dan terdakwa berhasil melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap terdakwa akhir tahun lalu. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan