Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Eks Pejabat PN Lamongan Gugat Empat Orang, Minta Ganti Rugi Rp 1,15 Miliar

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 12 Maret 2026 | 16:40 WIB

 

JALANI SIDANG PERDATA: Sri Astutik di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia digugat mantan pejabat PN setempat. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)
JALANI SIDANG PERDATA: Sri Astutik di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia digugat mantan pejabat PN setempat. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Sukono, mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Lamongan melakukan gugatan perdata. Sidang gugatan dalam berkas 51/Pdt.G/2025/PN Lmg itu kemarin (11/3), beragenda pembuktian dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Tergugatnya, Samsiadi, Sriatun, Sriwati, dan Sri Astutik. Sedangkan turut tergugat Kariyono dan Sariyono. Umar Wijaya, kuasa hukum dari Sukono, menjelaskan, dalam gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat yang diduga menyuruh pihak lain para turut tergugat untuk menekan dan menakuti penggugat, sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, penggugat menilai laporan Sri Astutik kepada instansi tempat penggugat bekerja tanpa dasar hukum yang sah, juga merupakan perbuatan melawan hukum.

Versi Umar, perkara itu bermula saat Sri Astutik, warga Desa Centini, Laren, kalah dalam perkara kepemilikan lahan di pengadilan. Astutik meminta bantuan kepada Sukono untuk mencarikan pengacara yang dapat menangani upaya peninjauan kembali (PK).

‘’Dia kalah, setelah kalah dia menangis di pengadilan, minta tolong ke Pak S. Pak S  membantu mencarikan satu pengacara. Kebetulan pada saat itu sudah ditunjuk salah satu pengacara yang berkompeten untuk menangani perkara PK pada saat itu,’’ jelasnya.

Versi Umar, Astutik diminta berbicara sendiri dengan pengacaranya. Sukono tidak pernah meminta uang Rp 700 juta maupun Rp 400 juta. “Kami perlu klarifikasi bahwa yang meminta uang Rp 400 juta atau Rp 700 juta itu bukan Pak Sukono. Dana itu disebut sebagai biaya penanganan PK,” ujarnya.

Dalam gugatannya, Sukono menuntut ganti rugi materiil Rp 230 juta serta ganti rugi immateriil Rp 920 juta yang diminta dibayarkan secara tanggung renteng oleh para tergugat. Penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan atas rumah milik tergugat Samsiadi. Apabila para tergugat tidak bersedia membayar ganti rugi, maka penggugat meminta agar rumah tersebut dapat dilelang dan hasilnya diserahkan kepada penggugat.

Dalam persidangan, lanjut Umar, pihaknya telah mengajukan bukti terkait aliran Rp 400 juta tersebut. Salah satu pengacara yang menangani perkara tersebut, disebut telah mengakui penerimaan dana itu.

‘’Kami sudah menunjukkan siapa yang menerima uang Rp 400 juta itu. Sudah kita jadikan bukti saat itu. Ada pengakuan sendiri salah satu pengacara Astuti,” tambahnya.

Setelah kalah dalam perkara tersebut, Astuti disebut menggunakan nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kini turut digugat Sukono. ‘’ Semua ada buktinya, termasuk percakapan melalui pesan yang sudah kami ajukan dalam persidangan ,” ujarnya.

Klaim Uang Dikembalikan Rp 220 Juta

Menjadi tergugat, Sri Astutik sudah melayangkan pengaduannya ke PN Lamongan. Dia menceritakan kejadian versinya. ‘’ Awalnya diminta Rp 750 juta untuk biaya pengurusan PK. Karena saya tidak punya uang sebanyak itu, akhirnya diminta Rp 400 juta. Itu pun saya bayar dua kali, uang utang semuanya. Rp 200 juta saya bayar pada waktu bulan Februari 2024, dan yang Rp 200 juta saya bayar bulan Mei 2024,’’ ujarnya.

Versi dia, S yang saat itu menjabat juru sita di PN Lamongan, menjanjikan kemenangan pada tingkat peninjauan kembali (PK) saat rumahnya terancam dieksekusi.’ Dia bilang, Mbak, ini taruhannya jabatan saya, sampean harus percaya saya. Karena percaya, saya sampai utang sana - sini Rp 400 juta, untuk memenuhi permintaannya,’’ klaim Astutik.

Putusan PK yang dikeluarkan April 2024, hasilnya ditolak. Namun, Astutik mengklaim tetap membayar saat Mei. ‘’ Janji dia kalau tidak menang uang kembali semuanya. Tapi sampai sekarang hanya dikembalikan Rp 220 juta. Sisanya belum. Padahal itu semua uang utang yang sampai sekarang belum lunas,’’ katanya.

Juru Bicara PN Lamongan, Yogi Rachmawan, membenarkan S pernah bertugas di Lamongan sebelum akhirnya dimutasi ke PN kabupaten lain. ‘’Adapun dugaan - dugaan bahwa beliau menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu sama pihak, itu perlu dibuktikan. Makanya untuk perkaranya masih berjalan. Jadi, kami tidak bisa membicarakan suatu peristiwa atau perkara yang sedang berjalan,’’ ujarnya.

‘’ Aduan tersebut sudah kami terima dan langsung diteruskan ke Badan Pengawasan (Bawas) MA, karena itu merupakan domain mereka. Kami masih menunggu hasil laporan dari pengawasan tersebut,’’ ujar Yogi. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #mantan pejabat #Peninjauan Kembali (PK) #lamongan #gugatan perdata