Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tiga Spesialis Curanmor di Glagah, Lamongan Terancam 9 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 3 Maret 2026 | 19:39 WIB

 

TERANCAM SEMBILAN TAHUN: Tiga terdakwa kasus pencurian yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)
TERANCAM SEMBILAN TAHUN: Tiga terdakwa kasus pencurian yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Muhammad Darwis, 31, asal Desa Gempolpendowo, Glagah; M Rosul, 42, asal Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir; dan Bangun Santoso Napitupulu, 38, asal Kelurahan Pacarkembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya; dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Senin (2/3). Mereka menjalani sidang pembacaan dan pemeriksaan saksi.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sidang beragenda pembacaan dakwaan.

Ketiga terdakwa didakwa pasal percobaan pencurian dan pencurian, pasal 477 ayat (1) huruf e dan g jo pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya, sembilan tahun.

‘’ Agenda selanjutnya tuntutan,’’ ucapnya.

Korban Khoirul Arifin menjelaskan, motornya Vario dicuri sekitar pukul 22.45 (15/12) saat diparkir di depan pintu rumah Perumahan Griya Intan Permata, Desa Soko, Glagah.

‘’ Habis hujan, makanya saya taruh teras depan pintu rumah, saya masuk rumah, kemudian pas keluar motor tidak ada,’’ jelasnya.

Saat mencari motornya itu, ada patroli Polsek Galgah. Korban lalu melapor.

‘’ Kerugian saya Rp 15 juta. Motor belum kembali sampai sekarang, tidak ada ganti rugi dari terdakwa,’’ ujarnya.

Korban Bagus Suyono, mengatakan, motor PCX diparkir di teras rumah di Gempol Pendowo, Glagah pada hari yang sama. Sekitar pukul 20.40, posisi motor bergeser.

‘’Kakak ipar saya bilang, motor itu pindah sebelah rumah, saya kaget," ujarnya.

Dia lalu berinisiatif melihat rekaman cctv dan mengetahui ada para terdakwa.

‘’Melihat rekaman, saya lapor ke polsek, motor masih ada," imbuhnya.

Saksi penangkap, Anggi, mengatakan, informasi dari Polsek Glagah, ada percobaan pencurian PCX, kemudian ada barang bukti cctv. " Saya analisa, kita runut, pelaku sama," ujarnya.

Timnya berhasil mengamankan para terdakwa sekitar pukul 03.30 (17/12) di warung Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Semampir, Surabaya.

" Diintrogasi, awalnya tidak mengaku, saya lihatkan rekaman cctv akhirnya mengaku," ucapnya.

Dia menjelaskan, banyak laporan terkait Muhammad Darwis. Ada curas, curanmor dan penggelapan. Sedangkan Bangun Santoso merupakan seorang residivis.

" Untuk terdakwa Rosul merupakan residivis curanmor," imbuhnya.

Pada pemeriksaan terdakwa, ketiganya membenarkan.

Rosul mengatakan, satu motor belum sempat diambil. Sedangkan Vario sudah dijual bersama temannya. ‘’ Vario tidak dikunci, didorong, kemudian dinyalakan bareng-bareng," ujarnya.

Dia menjual motor ke Sampang. ‘’ Uang dibagi, saya pakai kebutuhan sehari-hari,’’ katanya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #residivis #persidangan #lamongan #kecamatan glagah #kejari lamongan #curanmor