Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Ditangkap di SPBU Tikung Saat Edarkan Pil Dobel L, Pria asal Sidomukti Lamongan Divonis 10 Bulan Penjara

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 7 Februari 2026 | 07:30 WIB

 

TERIMA GANJARAN: Terdakwa peredaran pil dobel L Agus Setyawan saat menjalani sidang di PN Lamongan.
TERIMA GANJARAN: Terdakwa peredaran pil dobel L Agus Setyawan saat menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Agus Setyawan Prayoga, 26, terdakwa peredaran pil dobel L asal Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, kemarin (5/2).

Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi menyatakan, terdakwa Agus Setyawan Prayoga terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi, yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,’’ terangnya.

Dengan barang bukti 76 butir obat keras daftar G jenis pil dobel L, dirampas untuk dimusnahkan. ‘’Satu unit HP redmi 9A dirampas untuk negara,’’ ujarnya.

Adhimas Wahyu Sadhewo, penasihat hukum terdakwa menyatakan, kliennya menerima atas putusan tersebut. ‘’ Kami menerima,’’ ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membuktikan terdakwa bersalah, serta melayangkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun.

‘’Atas putusan kami masih pikir-pikir, dan mempelajari putusannya,’’ ujar Victor.

Sesuai dalam dakwaan, kejadian berawal 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu terdakwa Agus Setyawan menerima pesanan pil dobel L Sukma melalui WhatsApp. Dengan kesepakatan satu box harga Rp 320 ribu

Kemudian terdakwa menghubungi temannya Toni yang masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan janjian bertemu pada salah satu warung kopi di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu. Selanjutnya terdakwa bersama Sukma ke warung tersebut.

Setelah menerima uang, Toni lalu keluar sebentar untuk mengambil pil dobel L dan menyerahkannya kepada terdakwa. Barang haram itu lalu diserahkan kepada Sukma di Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu sekitar 76 butir.

Selanjutnya pukul 18.00 WIB, terdakwa ditangkap petugas kepolisian saat berada di toilet SPBU Tikung, berdasarkan keterangan dari Sukma yang telah ditangkap terlebih dulu. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#lamongan #pil dobel l