Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dua Terpidana Kasus Sabu di Pengadilan Negeri Lamongan Ajukan Peninjauan Kembali

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 6 Februari 2026 | 18:38 WIB

 

AJUKAN PK: Dua terpidana kasus sabu - sabu. (IST/RDR.LMG)
AJUKAN PK: Dua terpidana kasus sabu - sabu. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Dua terpidana perkara sabu - sabu (SS) mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (5/2).

Keduanya, Achmad Sujiwa, 19, asal Desa Tambak Ploso, Kecamatan Turi dan Agus Amirudin, 33, asal Desa Windu, Kecamatan Karangbinangun.

Kholil Askohar, kuasa hukum dari Achmad Sujiwa, mengatakan, dalam PK ini pihaknya menilai apa yang diputus hakim kurang pas.

Pada persidangan kasus ini di PN, Achmad Sujiwa divonis tujuh tahun. 

‘’Makanya kita mengajukan kekhilafan, kurang pas, kurang ringan. Upaya kami adalah tingkat pertama sudah, tingkat kedua sudah dengan pengacara lain. Tingkat terakhir adalah peninjauan kembali (PK), permohonan kami ke Mahkamah Agung,’’ ujarnya.

Sementara itu, Eko Fariz Fahyudiono, penasihat hukum dari Agus Amirudin, belum bisa dikonfirmasi.

Ponsel dia tidak diangkat saat dihubungi kemarin sore.

Dalam kasus sabu – sabu, Agus divonis lima tahun penjara.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, kemarin dilaksanakan dua agenda sidang permohonan PK.

‘’ Dengan agenda pembacaan memori PK,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Peninjauan Kembali (PK) #persidangan #lamongan #kejari lamongan #kasus sabu