Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Curi Motor Tetangga, Pria asal Brondong Dituntut Dua Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 3 Februari 2026 | 20:15 WIB
MEMOHON KERINGANAN: Terdakwa pencurian motor, Muhammad Irsyadul Ibat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Lamongan.
MEMOHON KERINGANAN: Terdakwa pencurian motor, Muhammad Irsyadul Ibat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Muhammad Irsyadul Ibat, 34, asal Kelurahan/Kecamatan Brondong terpaksa duduk di kursi pesakitan karena mencuri motor milik tetangga. Terdakwa kasus pencurian motor tersebut mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Rostini, Selasa (2/2), di Pengadilan Negeri Lamongan.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro menyatakan, terdakwa dibuktikan JPU telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan (curat).

‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ terangnya.

Untuk barang bukti BPKB dan foto copy STNK motor Honda Beat. ‘’Dikembalikan kepada korban,’’ ucapnya.

Berdasarkan dakwaan, awalnya terdakwa datang ke warung kopi korban Amin Said pada 17 September 2025. Sekitar pukul 08.30 WIB, terdakwa duduk minum kopi.

Tak lama kemudian, terdakwa menerima telepon yang menagih utang. Tekanan tersebut memicu niat terdakwa untuk mencuri motor korban. Apalagi terdakwa mengetahui jika rumah kunci motor milik korban rusak.

Menjelang siang sekitar pukul 11.55 WIB, terdakwa pulang mengambil kunci bekas sepeda motornya. Kemudian kembali ke warung kopi milik korban, yang berpura-pura nongkrong sambil mengamati situasi sekitar.

Setelah dirasa aman, terdakwa mendekati motor Honda Beat yang terparkir, serta memasukkan kunci yang dibawanya dan motor tersebut langsung menyala.

Motor hasil curian itu kemudian dibawa terdakwa ke sebuah warung kopi di selatan Pasar Blimbing, Kecamatan Paciran.

Di lokasi tersebut, terdakwa memasarkan motor melalui marketplace Facebook. Tak berselang lama, muncul pembeli dan disepakati transaksi secara cash on delivery (COD) di depan Pasar Agrobis Babat.

Dalam transaksi itu, motor Honda Beat dijual kepada seseorang berinisial Amir yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp 3,4 juta. Uang hasil penjualan digunakan terdakwa untuk membayar utang. Setelah itu, terdakwa berangkat bekerja ke Jakarta.

Sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada 18 Oktober 2025, terdakwa pulang ke Lamongan. Dia mendatangi kembali warung kopi korban dan mengakui perbuatannya.

Terdakwa mengaku merasa tidak tenang dan bersalah sehingga akhirnya meminta maaf kepada Amin Said. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa Muhammad Irsyadul Ibat memohon keringanan, karena ada tanggung jawab mengembalikan motor korban yang harus diselesaikan. Kemudian ada biaya tanggungan pendidikan anak.

‘’Saya menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi, saya belum pernah dihukum,’’ katanya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#kecamatan brondong #curat #lamongan #tindak pidana pencurian