radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati, warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dipastikan tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Kepastian ini berdasarkan putusan sela (26/1) atas permintaan keberatan yang diajukan Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan tersebut, atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak menilai kompetensi relatif PN Mojokerto dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk sudah tepat.
Hal tersebut berdasarkan pasal 165 ayat (5) poin kesatu UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Yakni, pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan domisili para saksi yang akan diajukan.
Delapan dari 13 saksi diketahui berdomisili di wilayah Mojokerto.
’’Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima,’’ kata Jenny Tulak.
Hakim juga menyatakan dakwaan JPU sah dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Sehingga, terdakwa bisa diperiksa dalam sidang lanjutan di PN Mojokerto.
’’Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk atas nama Alvi Maulana,’’ katanya.
Sebelumnya, Alvi didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukumannya, mulai dari penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
Tukang ojek online tersebut diduga sengaja membunuh kekasihnya karena kesal tak dibukakan pintu masuk rumah kos, 31 Agustus 2025.
Alvi membunuh gadis asal Lamongan itu dengan cara menikam dari belakang menggunakan pisau dapur. Terdakwa lantas membawa tubuh korban ke kamar mandi untuk dimutilasi menjadi bagian kecil dengan ukuran kurang lebih 3 sentimeter (cm).
Sejumlah potongan tubuh lantas ditaruh di tas jinjing dan kantung plastik warna hitam lalu dibuang di jalur Pacet-Cangar, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sementara beberapa lagi disimpan di almari rumah kos yang mereka tinggali bersama di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma