radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Tamiran, 51, asal Kelurahan/Kecamatan Babat, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari pidana penjara setahun karena kasus pencurian handphone (HP).
Pencurian itu terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Raudatul Muta’alimin, Desa Moropelang, Kecamatan Babat.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (15/1), menyatakan terdakwa terbukti mencuri dua ponsel.
Satu dari dua HP curian itu dikembalikan.
‘’ Barang bukti yang kembali, HP (Samsung Galaxy A06) dikembalikan pada korban,’’ ucapnya.
Dalam persidangan, terdakwa meminta keringanan hukuman.
ABaca Juga: Anak Aniaya Ibu Gara – gara Warisan, Kasi Pidum Sebut Ada Pemberatan Hukuman Sepertiga dari Ancaman Awal
Alasannya, dia menjadi tulang punggung keluarga. Istrinya juga sakit.
‘’ Saya menyesal, mohon keringanan,’’ pintanya.
Pencurian itu terjadi 22 Juli 2025 sekitar pukul 09.00.
Pagi itu, terdakwa mendatangi area pondok pesantren tersebut dengan dalih mencari rongsokan.
Melalui lorong tembok belakang, terdakwa masuk ke area asrama putri.
Saat melihat satu kamar pintunya terbuka, terdakwa masuk.
Ternyata, ada dua ponsel milik santri sedang diisi daya.
Setelah mengembat HP Samsung Galaxy A06 biru muda dan Redmi, terdakwa pergi melalui lorong yang sama.
Polisi yang mendapatkan laporan pencurian, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma