radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati, warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Senin (12/1).
Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan tersebut, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pria 24 tahun asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, itu keberatan jika harus diadili di wilayah Mojokerto.
Alasannya, tempat kejadian perkara pidananya bukan di Mojokerto.
Namun, di Surabaya. Alvi meminta majelis hakim agar tidak menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara bisa dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
’’Menyatakan PN Mojokerto tidak berwenang secara relatif memeriksa dan mengadili perkara nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk. Kami mohon surat dakwaan penuntut umum tidak diterima. JPU berpedoman pasal 84 ayat (2) KUHAP atau kewenangan relatif pengadilan sesuai tempat terdakwa terakhir ditahan. Sementara peristiwa pembunuhan dan korban dinyatakan meninggal ada di wilayah Kota Surabaya,’’ ujar Edi Haryanto, penasihat hukum dari terdakwa.
Sebelumnya, Alvi didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukumannya mulai dari penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
Tukang ojek online ini diduga sengaja membunuh kekasihnya karena kesal tak dibukakan pintu masuk rumah kos, 31 Agustus 2025.
Alvi menikam Tiara menggunakan pisau dapur. Dalam kondisi Tiara tak bernyawa, terdakwa memutilasi jasad korban.
Sejumlah potongan tubuh ditaruh di tas jinjing dan kresek hitam, lalu dibuang di jalur Pacet - Cangar, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sementara beberapa lagi disimpan di almari rumah kos yang mereka tinggali bersama di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto meminta waktu untuk memberikan tanggapan.
Sidang dengan agenda tanggapan JPU dijadwalkan Senin (19/1) pekan depan.
’’Kami mohon waktu Yang Mulia,’’ tutur Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma