radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Dua korban dugaan penipuan jamaah umrah PT Tawwabin Umroh Haji Plus kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kamis (18/12).
‘’ Hari ini sidang saksi dua orang sebagai korban,’’ kata Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Saksi Zamroni Kaharuddin, 35, asal Blimbing, Kecamatan Paciran, mengatakan, dirinya mendaftar umrah pada 13 Februari 2024 setelah melihat iklan facebook berbayar.
Dia mendatangi kantor PT Tawwabin Umroh Haji Plus.
‘’Saya tanyakan fasilitasnya, karena sama orang tua,’’ ucapnya.
Pihak PT kemudian menjelaskan ada promo Rp 10 juta untuk DP per orang, yang bisa berangkat 2025.
Dia kemudian mendaftarkan enam orang dengan total biaya sesuai brosur Rp 100 juta.
Namun, ada diskon Rp 6 juta. Pembayaran itu menggunakan uang muka Rp 60 juta. Sisanya kemudian dilunasi (2/12).
‘’ Saya sempat manasik. Pada saat manasik, diumumkan diundur. Alasan di sana ramai atau krodit dan menjelang Ramadan harga naik. Terus dijanjikan setelah idul adha,’’ ujarnya.
Zamroni menjelaskan, dirinya sempat mendatangi lagi kantor PT Tawwabin. Saat itu, terdakwa Fathul Qorib, 34, asal Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban sebagai bendahara PT. Tawwabiin Umroh Haji Plus, menjelaskan uangnya habis. Korban sempat melihat list jamaah yang tidak berangkat.
‘’ Dari yang dijanjikan berangkat 2025 sampai 2026, tidak ada yang berangkat sekitar seribu jamaah, saya lihat list,’’ jelasnya.
Korban Fitri Handyani, 29, bidan asal Plangwot, Laren, mengaku mendaftar Desember 2024. Dia tertarik promo melalui facebook dan Instagram.
Korban mendatangi kantor PT Tawwabin dan tertarik paket Rp 50 juta untuk tiga orang. Apalagi, jika dibayar lunas, maka dapat potongan Rp 5 juta. Dia membayar tunai Rp 30 juta dan mentransfer sisanya Rp 15 juta.
‘’ Saya dijanjikan berangkat cepat Juli 2025,’’ ujarnya.
Dia belum melakukan manasik. Korban curiga travel tersebut bermasalah setelah facebook dan IG tiba-tiba off. ‘’ Saya cari di tiktok ada komen kembalikan uang saya, saya cari korban, ternyata sama, kalau travel ini bermasalah,’’ ujarnya.
Saat menanyakan ke kantor, tapi diarahkan ke terdakwa sebagai bendahara. ‘’ Ewik (nama sebutan terdakwa, Red) sebagai bendahara dan mengelola semua. Saya sempat ke rumah Ewik tapi menghilang, karena Mbak Tin (karyawan di PT tersebut) mengarahkan ke sana,’’ ucapnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma