LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO– Mimik wajah Da’watul Ichsan, 30, asal Desa/ Kecamatan Mantup seketika berubah menjadi muram, usai mendengar vonis yang diberitakn majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (17/12).
Humas PN Lamongan, Satriany Alwi mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman seberat 5 gram lebih. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum.
‘’Terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,’’ ucapnya.
Dengan barang bukti 53 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis SS dengan berat bersih totoal 93,48 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi 12 butir narkotika jenis ekstasi logo chupa chups warna hijau seberat 4,44 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus platik klip berisi sembilan butir narkotika jenis ekstasi logo katak warna merah muda dengan berat bersih 3,28 gram.
Barang bukti lainnya yakni timbangan digital, alat pres, 40 plastik sedotan, tujuh buah plastik berbentuk kapsul, dua buah skrop dari sedotan, tiga bendel plastik klip kosong, uang Rp 500 ribu, tas slempang warna hitam, HP Samsung warna silver, dan HP merk Redmi warna hitam dan HP Realme warna biru.
‘’Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Ervan Bayu Prasetyo,’’ ucapnya.
Pada sidang tersebut, Yogi Rachmawan sebagai hakim ketua dengan hakim anggota, Satriany Alwi dan Anastasia Irene. Terdakwa diberikan hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding.
‘’Hak yang sama juga bagi Jaksa Penuntut Umum,’’ sambungnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya JPU membuktikan jika terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas kasus tersebut, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara. ‘’ Masih ada waktu tujuh hari pikir-pikir untuk mempelajari putusannya,’’ terang Victor.
Kasus ini bermula dari komunikasi terdakwa dengan Yono masuk daftar pencarian orang (DPO). Melalui percakapan WhatsApp Selasa (12/8), Yono menawarkan pengiriman SS dan ekstasi kepada terdakwa. Keesokan harinya, terdakwa diminta mengambil narkotika dengan sistem ranjau di area persawahan Desa Beru, Kecamatan Sarirejo.
Rabu (13/8) sekitar pukul 11.41 WIB, terdakwa mengambil dua bungkus SS seberat total 100 gram senilai Rp 90 juta, serta 25 butir ekstasi dengan nilai Rp 6,25 juta. Barang haram tersebut kemudian disimpan dan sebagian diedarkan sesuai arahan Yono.
Terdakwa juga diarahkan untuk menjual ekstasi dan SS kepada pembeli yang tidak dikenal dengan metode ranjau di sejumlah lokasi. Diantaranya Desa Jepuro, Balungpanggang Gresik, terdakwa meranjau empat butir ekstasi.
Di rumah kontrakan, terdakwa bersama Ervan Bayu dalam berkas terpisah dalam proses persidangan, memecah SS menjadi puluhan paket kecil siap edar. Bahkan, keduanya sempat menggunakan SS bersama di dalam kamar kontrakan.
Selanjutnya terdakwa Kembali mendapat arahan dari Yono, dengan mengajak Ervan untuk menjual SS diranjau di Desa Tugu, Kecamatan Mantup. Kemudian mnyuruh Ervan mengantarkan SS diranjau di SCL Lamongan. Kemudian pada (14/8) malam, terdakwa menyuruh Ervan kembali meranjau SS di depan gapura makam Dusun Kedungsari, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu.
Selanjutnya pada Senin (18/8) sekitar Pukul 10.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi dari masyarakat ada peredaran narkotika. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan pada terdakwa di sebuah rumah kontrakan kawasan Perumahan Puri Khasanah, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan Ervan Bayu Prasetiyo, yang diduga turut membantu aktivitas peredaran narkoba tersebut. Dari lokasi, polisi menyita puluhan paket SS dengan berbagai ukuran, 21 butir ekstasi, timbangan digital, alat pres, dan ratusan plastik klip kosong.
Sri Murni Ambar Sari, selaku penasihat hukum terdakwa langsung merespon atas putusan dari majelis hakim tersebut. ‘’Kami pikir-pikir,’’ ucapnya singkat. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta