radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Aldi Hari Pratama, 26, asal Desa Latek dan Ebie Gema Ramadhan, 30, asal Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono.
Keduanya dinilai JPU terbukti menguasai narkotika sabu – sabu (SS) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa (9/12).
‘’Kedua terdakwa dituntut masing - masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,’’ kata Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Menurut dia, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara barang bukti 14 klip sabu sekitar 1,46 gram sabu, sekrop dari sedotan, 13 potongan sedotan, dua bungkus bekas rokok dirampas untuk dimusnahkan.
Serta motor Yamaha Mio dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Aldi Hari.
‘’ HP Realme 8i dan HP Iphone XR dirampas untuk negara,’’ ucapnya.
Penasihat hukum dari kedua terdakwa, Aris Arianto, mengatakan, kliennya meminta waktu kepada majelis hakim untuk membuat pembelaan secara tertulis.
‘’ Di dalam pembelaan itu nanti kita akan menuangkan agar terdakwa dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum,’’ ujarnya.
Dua terdakwa diamankan Polres Lamongan di pinggir jalan Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran Minggu (6/7) pukul 21.45. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma