Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Perantara Jual Beli SS Asal Lamongan Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 10 Desember 2025 | 04:04 WIB
Terdakwa peredaran narkotika, Danang Setiawan menjalani sidang di PN Lamongan.
Terdakwa peredaran narkotika, Danang Setiawan menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradipta membuktikan, jika Danang Setiawan, 35, menjadi perantara jual beli narkotika. 

Dengan mimik wajah penuh kepasrahan, terdakwa asal Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan ini mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, kemarin (8/12), di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. 

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro menegaskan, terdakwa Danang terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dalam dakwaan kesatu penuntut umum. 

Hal itu sesuai Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ‘’Terdakwa Danang dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,’’ ucapnya.

Barang bukti berupa satu bungkus klip berisi narkotika jenis sabu-sabu (SS), dengan berat bersih 0,31 gram, sobekan tisu, sobekan solasi hitam, dan HP merk Oppo. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 

‘’Unit sepeda motor Yamaha Fiz R warna perak dikembalikan kepada terdakwa Danang,’’ imbuhnya.

Ada sejumlah pertimbangan JPU dalam melayangkan tuntutan ini. Hal yang memberatkan yakni terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika pada Tahun 2021. Serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika. 

‘’Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa mengakui perbuatannya,’’ katanya. 

Perkara ini, terdakwa Danang ditangkap Polres Lamongan, Kamis malam (18/9), atas informasi masyarakat. Tepatnya di pinggir Jalan Mastrip depan SMPN 3 Lamongan.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip SS, HP, dan motor yang dipakai dalam mengedarkan SS. Hasil introgasi, terdakwa Danang mendapat SS dari Ahmad Harianto pada (17/9). 

Dalam transaksi, Ahmad Harianto menyuruh orang untuk mengantarkan SS ke terdakwa Danang, dengan janjian di samping tanggul kali Sukomulyo. Setelah barang didapat dan terdakwa membawa pulang. Ahmad Harianto menghubungi untuk menyuruh menimbang barang haram tersebut. 

Kemudian menyuruh mengambil bagian terdakwa setengah gram, yang sisanya dibungkus lagi untuk diranjau. Saat ditimbang, berat SS sekitar 50,54 gram dengan terdakwa mengambil 0,5 gram dan digunakan sedikit di kamar. 

Setelah itu, terdakwa mulai meranjau SS, lokasinya antara lain di tembok sisi selatan lapangan sepak bola Sukomulyo atas arahan dari Ahmad Harianto. Selanjutnya Ahmad Harianto mengarahkan terdakwa untuk menaruh SS berat 49 gram di bawah jembatan pinggir Masjid Sukomulyo. 

Setelah selesai mengantar SS seberat 49 gram. Terdakwa mendapat chat dari Nyok (DPO) memesan narkotika dengan janjian di depan SMPN 3 Lamongan.

Setelah sampai, terdakwa langsung menaruh satu bungkus SS seberat 0,31 gram di atas besi portal di pinggir jalan depan SMPN 3 Lamongan. Namun sebelum menaruh barang haram yang dibungkus solasi warna hitam, terdakwa lebih dulu ditangkap petugas kepolisian.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Aris Arianto merespon atas tuntutan dari penuntut umum. Pihaknya dan terdakwa meminta waktu ke majelis hakim untuk membuat pembelaan secara tertulis. 

‘’Di dalam pembelaan itu nanti kita akan terangkan dan kita menuangkan agar terdakwa dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,’’ ucapnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#narkotika golongan 1 #lamongan #Jual Beli Narkotika