radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Gara – gara memblayer motor berujung penganiayaan, Eko Aprianto, 32, asal Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, dituntut tujuh bulan penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Rabu (3/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi menuntut terdakwa melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP.
‘’ Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh bulan,’’ kata Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Menurut dia, salah satu pertimbangan JPU adalah adanya perdamaian saat di persidangan.
‘’ Terdakwa juga mempertanggungjawabkan perlakuannya kepada korban,’’ imbuhnya.
Kasus ini berawal akhir tahun lalu.
Andrian merayakan pergantian tahun baru di rumahnya di Desa Lebakadi, bersama temannya Muhammad Alex, Dani Prayono, Ikhwan Choiri, dan Yoga Tri Saputra.
Sekitar pukul 00.30, ada rombongan pengendara motor yang melintas sambil bleyer - bleyer gas.
Karena terganggu, Alex meneriaki mereka.
Diteriaki, rombongan konvoi berhenti di timur rumah Andrian.
Alex ternyata mengenali Eko Aprianto dan rekannya Muji (DPO).
Situasi kemudian memanas. Saat saksi Yoga cekcok dengan salah satu anggota rombongan, tiba-tiba Eko memukul Alex dua kali hingga mengenai telinga kirinya.
Eko lalu mengejar Dani Prayono dan berusaha memukul kepalanya.
Dani berhasil menepis, namun pukulan tetap mengenai pelipis dan jari kelingking kirinya.
Keempat pemuda itu lalu memilih kembali ke rumah Andrian.
Namun Eko menyusul dan kembali memukul Alex sekali lagi di telinga kiri.
Akibat kejadian itu, Alex mengalami memar telinga kiri dan Dani memar jari kiri.
Terdakwa Eko Aprianto mengatakan cukup atas tuntutan tersebut, tidak ada bantahan.
‘’ Tuntutan sesuai,’’ ucapnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma