LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Eko Kuswoyo, 41, hanya bisa menunduk saat mendengar vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (3/12). Terdakwa peredaran narkotika asal Desa Wudi, Kecamatan Sambeng itu divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa Eko Kuswoyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yakni ganja, serta memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yakni sabu-sabu (SS). Sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,’’ ucapnya.
Dengan barang bukti berupa tiga klip narkotika jenis ganja total berat bersih 42,84 gram, satu plastik klip berisi narkotika jenis SS dengan berat bersih 0,13 gram, tas warna hitam, satu lembar kertas minyak, isolasi warna hitam yang seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
‘’HP merk Vivo Y21 dirampas untuk negara,’’ ucapnya. ‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding, hak yang juga diberikan bagi Jaksa Penuntut Umum,’’ tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas menciduk pembeli, Anggi Roykandi dalam berkas perkara lainnya, yang sebelumnya membeli ganja dari terdakwa Eko melalui transaksi daring pada Selasa malam (15 /7).
Kasus ini berawal sekitar tiga bulan sebelum penangkapan. Eko dihubungi seseorang bernama Sudarmawi alias Tomsky (DPO) melalui pesan WhatsApp. Tomsky menawarkan ganja untuk dijual dengan sistem bagi hasil.
Eko menyanggupi tawaran tersebut. Barang haram itu lalu disimpan Eko di dalam tas hitam di atas lemari kamar. Kesepakatan antara keduanya, pembayaran dilakukan setelah ganja terjual.
Beberapa bulan kemudian, Selasa malam (15/7), terdakwa Eko mendapat pesanan dari Anggi yang menanyakan ketersediaan ganja. Setelah sepakat membeli seharga Rp 300 ribu, Anggi mentransfer uang ke rekening Eko melalui aplikasi DANA. Uang hasil penjualan itu Rp 200 ribu ditransfer oleh Eko kepada Tomsky sebagai setoran.
Sekitar pukul 21.30 WIB, keduanya bertemu di sebuah warung tak jauh dari rumah Eko. Di tempat itulah ganja yang dibungkus kertas minyak diserahkan kepada Anggi.
Keesokan harinya, Rabu (16/7) malam, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan yang lebih dulu menangkap Anggi langsung bergerak ke rumah Eko. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip ganja serta satu klip SS di saku celana terdakwa. Polisi juga menyita ponsel Vivo Y21 sebagai alat komunikasi transaksi.
Sebelumnya, JPU Dwi Dara Agustina yang menuntut terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, terhadap putusan tersebut, semua diambil alih hakim dalam putusan yakni tuntutan dan putusan sama. Pihaknya bakal mempelajari putusan dulu, dan menunggu sikap terdakwa. Jika terdakwa banding, maka otomatis JPU banding.
‘’Jadi bakal kami pelajari dulu putusannya, masih ada waktu tujuh hari,’’ ujarnya.
Sri Murni Ambar Sari, selaku penasihat hukum terdakwa menanggapi atas putusan tujuh tahun penjara. ‘’Kami pikir-pikir,’’ ujarnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta