Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Arisan Bodong, Terdakwa Elda Nura Zilawati

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 21 November 2025 | 00:55 WIB
Terdakwa penipuan arisan bodong, Elda Nura Zilawati saat digelandang petugas menuju ke ruang sidang PN Lamongan.
Terdakwa penipuan arisan bodong, Elda Nura Zilawati saat digelandang petugas menuju ke ruang sidang PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Perkara arisan bodong dengan terdakwa Elda Nura Zilawati, 27, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (19/11). 

Tiga saksi korban tersebut meliputi Oktavia Rukmana Wulandari, Ferlina Santa Cecelia, dan Mila Audriana. Pantauan wartawan koran ini, puluhan korban bersorak ketika terdakwa asal Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro tersebut memasuki ruang sidang.

‘’Yang dimana saksi tersebut menjelaskan dana ataupun yang mereka setorkan kepada terdakwa. Adapun rincian sesuai dengan apa yang telah diutarakan dipersidangan,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro. 

Dalam berkas dakwaan, ada sekitar 45 korban arisan bodong terdakwa Elda, dengan kerugian kurang lebih dalam berkas sekitar Rp 8.611.450.000. Victor menjelaskan, agenda berikutnya tetap masih mengajukan saksi korban. Disinggung siapa saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang berikutnya. 

‘’Tergantung nanti berapa yang hadir dalam persidangan tersebut, tapi JPU tetap memanggil keseluruhan. Misal datangnya tiga atau empat, kita hadirkan,’’ ucapnya.

Dalam dakwaan, terdakwa didakwa Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

‘’Kalau ancamannya Pasal 372 penjara paling lama empat tahun, kalau Pasal 378 ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, sama penuntut ditambahkan juncto 65 itu bisa ditambah sepertiga, jadi bisa di atas daripada ancaman,’’ ujarnya.

Salah satu korban, Oktavia Rukmana Wulandari mengungkapkan, dirinya dengan terdakwa kenal karena satu kelas sewaktu duduk di bangku SMK.

‘’Kerugian saya Rp 329 juta, secara rekening koran,’’ ucapnya. ‘’ Tapi ada teman yang ikut saya juga,’’ sambungnya.

Korban lainnya, Ferlina santa Cecelia, 23, mengakui juga menjadi korban penipuan jual beli arisan Elda. Dia tertarik awal karena melihat story terdakwa jual beli arisan, dan adan temannya yang mendapat pencairan dan keuntungan.

‘’Saya rugi Rp 53,3 juta, saya sudah transfer Rp 53 juta ke rekening terdakwa,’’ ucapnya. 

Sementara itu, korban lainnya, Mila audriana, 20, mengatakan, juga turut menjadi korban yakni ikut arisan sejak 2023 sampai 2025. ‘’Kerugian Rp 410 juta itu uang yang saya keluarkan,’’ ungkapnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#Jual beli arisan #arisan bodong #Solokuro #lamongan