radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Sidang pembacaan vonis kasus pembacokan berujung kematian Nf, 15, asal Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring digelar Senin (10/11) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Terdakwa Rahmat Wahyudi, 18 dan Diaz Putra Pratama, 18, keduanya asal Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, divonis berbeda oleh majelis hakim.
‘’ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, terdakwa I, Rahmat Wahyudi, selama 12 tahun penjara, dan terdakwa II, Diaz Putra Pratama, selama delapan tahun,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, dalam persidangan.
Yogi menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati, melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka, dan melakukan penganiayaan.
Barang bukti senjata tajam sejenis celurit dan kaus hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan motor Honda Vario dikembalikan kepada saksi Reihandra Putra.
‘’ Satu unit sepeda motor Honda CBR warna ungu dikembalikan pada saksi Nurlan, ayah korban,’’ imbuhnya.
Hal memberatkan bagi terdakwa, perbuatan itu meresahkan masyarakat, mengakibatkan meninggalnya Nf.
Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan luka-luka terhadap Dhiki P dan Syahrul Adi.
‘’ Yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif selama persidangan, para terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya,’’ ujarnya.
‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum,’’ tambahnya.
Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa masing - masing dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 12 tahun penjara.
‘’ Bakal kami pelajari dulu, kan masih ada waktu untuk pikir - pikir tujuh hari. Sebelum tujuh hari, kita akan melakukan sikap, apakah itu melakukan upaya hukum atau kita terima,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Luqmanul Hakim, penasihat hukum dari kedua terdakwa, mengatakan, majelis hakim sudah memertimbangkan peran masing - masing terdakwa.
'' Atas putusan, setelah mereka kita beri advise, keduanya pikir - pikir,'' ujarnya.
Seperti pada dakwaan, kejadian kasus ini Jumat (30/5).
Rahmat bersama saksi Mz, 17, minum arak Bali di rumah saksi A.
Sekitar pukul 22.30, Rahmat, Mz, Diaz dan saksi Rp, 18, pergi menuju Datinawong untuk ngopi.
Diaz membawa celurit yang disimpan dibalik hoodie. Pukul 01.00, Rahmat dan Diaz berboncengan motor pinjaman, bergeser menuju kafe Mahkota Babat.
Celurit diserahkan ke Rahmat. Saat di jalan raya Babat – Tuban, masuk Desa Gembong, Kecamatan Babat, terdakwa berpapasan dengan rombongan konvoi korban Nf, 15.
Terdakwa tersinggung dengan geberan gas motor korban dkk. Diaz ngegas berbalik arah, lalu mendahului dan menunggu motor rombongan korban. Ketika jarak sudah dekat, Rahmat mengeluarkan celurit dan mengayunkan senjata tajam tersebut.
Akibat kejadian itu, Nf, terluka robek di bagian kiri punggung, pundak, dan paha kiri. Dia meninggal dunia.
Sementara korban Dp terluka retak di bagian pergelangan kaki dan lutut kiri. Korban Sa mengalami luka iris bagian tulang kering kaki kanan dan Mad terluka robek punggung dan lutut kanan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma