Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dua Terdakwa Kepemilikan SS dan Ganja Divonis Lebih Ringan Dua Tahun Oleh Majelis Hakim PN Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 22 Oktober 2025 | 03:14 WIB
Dua terdakwa kepemilikan SS dan ganja menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Lamongan.
Dua terdakwa kepemilikan SS dan ganja menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Lamongan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Anggi Roykandi, 26, asal Desa German, Kecamatan Sugio dan Mokhammad Nafik Udin, 30, asal Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, kembali duduk di kursi di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (20/10).

Kedua terdakwa kepemilikan sabu-sabu (SS) dan ganja tersebut mendengar putusan oleh majelis hakim sambil tertunduk malu.

Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan menyatakan, terdakwa Anggi Roykandi dan Mokhammad Nafik Udin bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yakni ganja, dan memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yakni SS.

‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama empat tahun, dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,’’ ujarnya.

Dengan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yakni, dua paket narkotika jenis SS total berat bersih 0,23 gram, dua paket berisi narkotika jenis ganja total berat bersih 4,29 gram, satu lembar kertas minyak, satu lembar kertas rokok, satu bungkus rokok, dan dua timbangan digital.

Kemudian uang Rp 200 ribu, Hp Oppo Reno 13 dan HP Vivo Y35 dirampas untuk negara.

‘’Satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam, dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Mokhammad Nafik udin,’’ ucap Linda, sapaan akrabnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono membuktikan, kedua terdakwa Anggi Roykandi dan Mokhammad Nafik Udin melanggar Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Eko, sapaan akrabnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam penahanan sementara.

‘’Dan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider masing-masing enam bulan penjara,’’ ucapnya. ‘’Atas putusan terima mas,’’ sambungnya.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah terdakwa Anggi. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam kamar rumah Anggi, Rabu (16/7) sore.

Hasilnya, ditemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas minyak dalam toples, satu paket ganja lain di dalam bungkus rokok, serta satu klip SS di lantai kamar. Polisi juga menyita uang tunai Rp 200 ribu, dua ponsel, serta satu motor Honda Grand milik Nafik.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ke rumah Nafik di Desa Sidomukti. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu klip SS di bawah sound system dan dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.

Kasus ini berawal sehari sebelumnya, Selasa (15/7), ketika Nafik datang ke rumah Anggi dan menanyakan soal ganja. Anggi lalu menghubungi Eko Kuswoyo (dalam penuntutan terpisah) melalui pesan WhatsApp untuk memesan ganja seharga Rp 300 ribu.

Transaksi dilakukan melalui aplikasi Dana, dan malam harinya ganja diambil di sebuah warung kopi di Desa Wudi, Kecamatan Sambeng.

Keesokan harinya, terdakwa Anggi menerima pesanan sabu dari seseorang, yang membeli paket seharga Rp 200 ribu. Kemudian Anggi menghubungi terdakwa Mokhammad Nafik Udin, terkait pesanan SS, dan Mokhammad Nafik ke rumah terdakwa Anggi membawa SS, dan keduanya ditangkap.

Sri Murni Ambar Sari, selaku penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan, kedua kliennya menerima atas putusan tersebut. ‘’ Kami terima putusannya,’’ ungkap Sri Murni Ambar Sari. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#sabu-sabu #SS #lamongan #sabu