Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Jual 6 Gram Sabu, Warga Pantura Lamongan Ini Dituntut 9,5 Tahun

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 15 Oktober 2025 | 03:23 WIB
DITUNTUT 9,5 TAHUN PENJARA: Heri Darwanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan karena terjerat kasus sabu – sabu. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT 9,5 TAHUN PENJARA: Heri Darwanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan karena terjerat kasus sabu – sabu. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Heri Darwanto, 46, asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Vitiyandono, terbukti menjual sabu-sabu (SS).

Laki - laki 46 tahun di wilayah pantura Lamongan tersebut dituntut 9,5 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (13/10).

‘’Sebagaimana dalam pasal 114 ayat 2 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kesatu penuntut umum,’’ ucapnya.

JPU tidak hanya  menuntut terdakwa pidana penjara 9,5 tahun dikurangi masa penahanan sementara.

‘’Dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,’’ imbuhnya.

Sementara barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat bersih 6 gram, empat bungkus plastik klip kosong, sebuah timbangan elektrik, satu bekas bungkus rokok, toples putih, diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.

‘’ Satu HP merek Vivo warna merah hitam, dirampas untuk negara,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, kejadian ini berawal Senin (30/6).

Terdakwa memesan 10 gram sabu seharga Rp 13 juta dari Ucup (DPO) melalui WhatsApp.

Dia lalu transfer uang muka Rp 1,5 juta.

Besoknya, terdakwa mengambil paket sabu yang dibungkus bekas bungkus rokok itu di bawah pohon dekat Alfamidi, Gresik.

‘’Setelah berhasil menemukan sabu pesanan, lalu menyimpan di dalam saku celana. Kemudian langsung pulang ke rumah kosnya (di Paciran),’’ ujar JPU.

Terdakwa lalu memecah sabu itu menjadi 18 paket menggunakan timbangan elektrik.

Sebagian paket itu dijual kepada rekannya, Warsidi (terdakwa dalam berkas terpisah), seharga Rp1,6 juta per gram.

Namun sorenya, dia sudah diintai tim Satresnarkoba Polres Lamongan. 

tiba di depan kos, terdakwa disergap petugas yang menyamar.

‘’Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan tiga paket sabu dengan total 6 gram, timbangan elektrik, serta beberapa plastik klip kosong,” terang Eko.

Adhimas Wahyu Sadhewo, penasihat hukum dari terdakwa, meminta waktu satu minggu untuk pembelaan.

‘’ Kami mohon waktu satu minggu untuk pembelaan secara tertulis,’’ pintanya kepada majelis hakim. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #narkotika #persidangan #lamongan #penjual sabu #warga pantura