LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Kades Sidokelar, Kecamatan Paciran, M. Saiful Bahri dan Ketua BPD Desa Sidokelar, Syafi’i dijadwalkan mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya minggu ini.
Seperti diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Tahun 2013 senilai 420 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan, tapi justru digunakan kades untuk kepentingan pribadi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi memastikan, berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Seperti pernah diberitakan, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan pada Tanggal 22 Juli 2025.
Sehingga keduanya sudah menjalani hukuman sekitar 1,5 bulan. ‘’Memang benar mas, untuk Kepala Desa Sidokelar, berkas sudah saya limpahkan dan minggu ini menjalani sidang pertama,’’ terang Anton kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (12/10).
Diberitakan sebelumnya, tersangka Saiful Bahri juga terindikasi terlibat dalam jual beli tanah negara. Beberapa waktu lalu, pihak Kejari Lamongan sudah turun ke lokasi. Jika nantinya terbukti, maka itu masuk dalam berkas kedua tersangka Saiful Bahri.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berkas pertama dugaan korupsi dana CSR dijadwalkan sidang, Rabu (15/10) mendatang. Nantinya tersangka akan menjalani sidang berkas pertama hingga incrahcht (berkekuatan hukum tetap), yang selanjutnya berlanjut pada kasus berkas kedua. ‘’Berkas kedua kini masih dalam proses,’’ imbuhnya.
Anton menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu jaksa penuntut umum (JPU), yang masih melengkapi sejumlah berkas. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta