Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Gadaikan Mobil Rental untuk Biaya Proyek, Warga Gresik Rugi, Berujung di Pengadilan

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 18 September 2025 | 23:49 WIB
JADI TERDAKWA: Mohammad Imron saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)
JADI TERDAKWA: Mohammad Imron saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan  – Mohammad Imron, 44, asal Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, diduga menggadaikan mobil rental milik Didik Permadi, warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang.

Dia terancam hukuman penjara empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari Rabu (17/9) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Menurut dia, terdakwa didakwa pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Palupi menjelaskan, terdakwa awalnya berniat rental mobil untuk dipakai kerja.

Dia lalu mendapatkan penawaran proyek dari Ahmad senilai Rp 25 juta pada Maret 2025.

Mobil digadaikan tanpa seizin dan sepengetahuan korban kepada Zainul.  

’’Ikut proyek, namun berjalannya waktu, uangnya dibawa pergi dan terdakwa tidak dapat melunasi dan mengambil mobil yang telah digadaikan,’’ katanya.

Korban Didik Permadi, menjelaskan, dirinya dihubungi Feriawan, teman terdakwa (14/1),  bahwa ada temannya ingin rental mobil selama sebulan.

Dia menyewakan Daihatsu Sigra. ‘’Katanya mobil untuk proyek,’’ ucapnya.

Biaya rental sebulan Rp 5 juta, lanjut korban, baru dibayar Rp 4 juta.

Selanjutnya, terdakwa mentransfer Rp 750 ribu.

Setelah itu, korban menanyakan mobilnya diperpanjang atau dikembalikan.

Terdakwa memperpanjang. ‘’ Total pakai tiga bulan, baru bayar Rp 12,25 juta,’’ ujarnya.

Korban curiga setelah mendeteksi GPS mobil ada di Surabaya.

Ternyata mobil pindah tangan. Korban dan terdakwa melakukan perjanjian terkait mobil dan sewanya.

Namun, sampai terdakwa ditangkap, sewa mobil belum dilunasi.

Terdakwa di sidang tersebut membenarkan kesaksian saksi. Dia rental mobil untuk operasional usaha.

Selanjutnya, ditawari proyek dan menggadaikan mobil untuk membayar biaya proyek. ‘’ Saya kena tipu,’’ akunya.

‘’Saya masih ada niatan mengembalikan dan mau bayar nanti,’’ imbuhnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #gadai mobil rental #penggelapan mobil #persidangan #lamongan