radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Zaidun Maruf, 27, dan M Khoirum Minhad, 23, keduanya asal Desa Mojosari, Kecamatan Mantup, diseret ke meja hijau karena tertangkap sedang memesan ganja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, mengatakan, dua pria asal Lamongan selatan itu didakwa pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman kedua pasal itu, paling lama 20 tahun.
Saksi penangkap, Taufiq Suhardi, 43, dalam persidangan di PN Lamongan, mengatakan, tim BNN Provinsi dan Gresik menangkap kedua terdakwa sekitar 12.00 (13/5) di Balai Desa Sukosari, Mantup.
‘’ Saat itu para terdakwa mengendarai motor, mengambil paket dari kurir,’’ ucapnya Rabu (10/9).
Setelah kedua terdakwa menerima barang, saksi dan timnya bergerak untuk menangkap.
Saat penggeledahan, ditemukan paket ganja berat netto 1.095,760 gram.
‘’ Kemudian dua HP disita karena untuk transaksi,’’ ujarnya.
Sementara itu, Zaidun Maruf, mengaku dirinya pesan ganja kepada Iqbal (DPO) melalui WhatsApp.
‘’ Saya pesan setengah kilo,’’ ujarnya dalam persidangan.
Harga ganja Rp 3,6 juta dan dibayar urunan.
Zaidun membayar Rp 1,6 juta dan M Khoirum Minhad Rp 2 juta.
Uang ditransfer, barang baru dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.
‘’Jadi yang mengatur pengiriman Iqbal, saya beli untuk dipakai sendiri,’’ akunya.
Dia janjian dengan kurir di utara bengkel Desa Belut, Kecamatan Mantup.
Karena ban motor bocor, janjian diubah di Balai Desa Sukosari.
Zaidun mengaku sudah kenal ganja sejak 2019. Dia kenal Iqbal baru setahun.
Sedangkan M Khoirum Minhad mengaku kenal ganja setengah tahun lalu.
Dia sering memakai bersama Zaidun.
‘’ Penangkapan di balai desa,’’ katanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma