Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Ajak Junior Sabung hingga Berujung Kematian, Pesilat Senior Divonis Lima Tahun, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Farisma Romawan • Rabu, 3 September 2025 | 00:05 WIB
DIPROSES HUKUM: Dua tersangka sabung silat berujung maut ditahan di Mapolres Mojokerto Kota, kemarin. (sofan/jprm)
DIPROSES HUKUM: Dua tersangka sabung silat berujung maut ditahan di Mapolres Mojokerto Kota, kemarin. (sofan/jprm)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Ra, 16, siswa kelas VIII Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Mojokerto mengikuti latihan silat di kampungnya.

Baru beberapa hari latihan, dia diajak pesilat seniornya M Akbar Ismail, 21, untuk sabung.

Pesilat senior lainnya, Shohibul Daud, menjadi wasit dalam sabung pada 1 Maret lalu.  

Selain beda usia yang terpaut jauh, Ra juga kalah pengalaman.

Akibatnya, Ra tumbang. Nyawa korban tak terselamatkan setelah tiga hari menjalani perawatan medis.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Jetis. 

Akbar Ismail dan Shohibul Daud pun diseret ke meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis masing - masing pidana selama 5 tahun 8 bulan dan 1 tahun 10 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan hingga meninggal dunia.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan 2 tahun penjara.

’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan kepada terdakwa I (M. Akbar Ismail) dan 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa II (Shohibul Daud),’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, seperti dilansir Radar Mojokerto.

Ada beberapa hal pertimbangan dari majelis hakim.

Mulai dari terdakwa yang tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya hingga berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Termasuk, adanya perdamaian antara terdakwa (Shohibul Daud) dengan keluarga korban.

’’Untuk pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban anak meninggal dunia,’’ tuturnya.

Meski lebih ringan dari tuntutan, baik terdakwa maupun JPU memilih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis yang telah diputuskan. (*)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri mojokerto #persidangan #mojokerto #pesilat