radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Diduga turut serta gelapkan mobil, M Badri, 61, asal Desa Kediren, Kecamatan Kalitengah, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Rabu (27/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Dara Agustina, menilai terdakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait turut serta melakukan penggelapan.
‘’ Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,’’ ucapnya.
Kronologinya, 8 Maret 2024 malam Sunaryo, terdakwa dalam berkas lain, menghubungi Tarmuji untuk menyewa mobil Toyota Calya putih S 1065 LW.
Keesokan harinya, Sunaryo bersama Bambang (DPO) menjemput Badri serta Saeful dan Sutaji, keduanya DPO.
Mereka berangkat ke Malang dan mengatur janjian bertemu Sa’dia (DPO), yang mengaku pegawai PT Indi Safa Transforma di Terminal Arjosari.
Tujuannya, membicarakan take over proyek Pasar Dibee di Lamongan.
Selama tiga hari mereka tidur di musala terminal tersebut.
JPU mengatakan, Sa’dia memberitahu Badri bahwa take over proyek pasar itu membutuhkan Rp 13 juta.
Badri lalu memutuskan menggadaikan mobil tersebut kepada kenalannya Hamim, seharga Rp 13 juta.
Uangnya ditransfer ke rekening PT Indi Safa Transforma.
Beberapa hari kemudian, mobil digadaikan kepada H Kusaifi.
Saat korban menanyakan keberadaan mobilnya, Sunaryo beralasan masih urusan pekerjaan proyek.
Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi.
Terdakwa diberi kesempatan melakukan pembelaan secara tertulis minggu depan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma