Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Edarkan Pil Dobel L di Lamongan, Terdakwa Asal Jombang Divonis Sepuluh Bulan Penjara 

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 18 Juli 2025 | 23:19 WIB

 

Dedik Prianto, terdakwa peredaran pil dobel L menjalani sidang di PN Lamongan. 
Dedik Prianto, terdakwa peredaran pil dobel L menjalani sidang di PN Lamongan. 

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Dedik Prianto, 38, terbukti bersalah mengedarkan pil dobel L di wilayah Lamongan. Terdakwa asal Desa/ Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang divonis lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (17/7). 

Ketua Majelis Hakim, Andi Muhammad Ishak menyatakan, terdakwa Dedik Prianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,’’ ujarnya.

Dengan barang bukti 870 butir pil dobel L, botol warna putih, HP merk Vivo, yang seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan ini terdakwa dan JPU menerima. 

JPU Suprayitno mengatakan, terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun.

‘’Atas putusan kami menerima,’’ ujarnya.

Penangkapan terdakwa Dedik Prianto merupakan pengembangan atas tertangkapnya Mohammad Riski Baktiar (dalam berkas lain), yang sebelumnya memesan melalui WhatsApp untuk membeli satu botol pil dobel L. 

Setelah berkomunikasi dan akhirnya bertemu di dekat rumah terdakwa. Pada pertemuan tersebut, terdakwa Dedik Prianto menyerahkan satu botol berisi 1.000 butir Pil Double L kepada Mohamad Riski Baktiar. Namun, transaksi tersebut belum disertai pembayaran.

Kemudian pada Tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa ditangkap di kediamannya oleh tim Polres Lamongan. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 875 butir pil dobel L, satu unit telepon genggam merek Vivo Y15 berwarna biru, serta satu botol warna putih.

Murni Ambar Sari, selaku penasihat hukum terdakwa mengakui kliennya menerima vonis tersebut. ‘’Terdakwa menerima atas putusan hakim,’’ imbuhnya.(sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#jombang #lamongan #pil dobel l