Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Curi Uang Tetangga Rp 8 Juta, Warga Sekaran Ini Dituntut 15 Bulan Penjara

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 28 Juni 2025 | 05:53 WIB
DITUNTUT SETAHUN TIGA BULAN: Ari Supriyanto di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia terjerat kasus pencurian uang tetangga Rp 8 juta. (IST/RDR.LMG)
DITUNTUT SETAHUN TIGA BULAN: Ari Supriyanto di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia terjerat kasus pencurian uang tetangga Rp 8 juta. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Mencuri uang tetangga, Ari Supriyanto, 31, asal Desa/Kecamatan Sekaran, dituntut pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Palupi Wulandari, pada sidang Kamis (26/6) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, menilai terdakwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.

‘’ Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,’’ katanya.

Palupi meminta barang bukti sekeping CD R berisi rekaman CCTV dilampirkan dalam berkas perkara.

Kasus pencurian uang ini terjadi pukul 18.45 (1/3).

Terdakwa bersama istri dan kedua anaknya, pergi ke rumah orang tuanya yang masih satu desa.

Menjelang isya dan salat terawih, istri dan anaknya bersama orang tua terdakwa, berangkat ke Masjid At-Taqwa, sekitar 200 meter dari rumah.

Terdakwa memilih tinggal di rumah tersebut.

Saat melihat korban Muamaro bersama suaminya Sutopo, berangkat ke masjid berboncengan motor, timbul niat jahat terdakwa untuk masuk ke rumah tetangganya tersebut.

Obeng di jok motor diambil, terdakwa lalu berjalan menuju rumah korban.

Ternyata, jendela kamar tidak terkunci.

Terdakwa masuk, membuka lemari, lalu mengambil tas dan dompet milik korban.

Terdakwa menemukan uang Rp 5 juta di tas dan Rp 3 juta di dompet.

Uang tersebut dimasukkan ke lipatan sarung, Tas dan dompet lalu diletakkan di tempatnya semula.

Setelah itu, terdakwa menuju masjid untuk ikut salat tarawih.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku menggunakan uang hasil pencurian tersebut untuk membayar utang koperasi BMT dan kebutuhan sehari-hari.

Aksi terdakwa terbongkar setelah korban melapor ke Mapolsek Sekaran.

Identitasnya terekam CCTV di rumah korban.

Terdakwa ditangkap 26 Maret bersama sejumlah barang bukti.

Irdiansyah Putra, penasihat hukum dari terdakwa, bakal melakukan pembelaan secara tertulis.

‘’Kami pledoi secara tertulis,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #cctv #pencuri uang #tetangga #persidangan #lamongan