LAMONGAN, Radarlamongan.co - Dua pria asal Kecamatan Turi, Lamongan, harus duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus perjudian online.
Meski berasal dari dua berkas perkara yang berbeda, keduanya dituntut hukuman yang sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (24/6).
Terdakwa pertama, M. Fajar Ansory, 22, warga Kemlagi Lor, diamankan polisi saat bermain judi slot Mahjong Ways di sebuah warung kopi di Jalan Pahlawan Tumenggungbaru Lamongan.
Baca Juga: Tertangkap di Homestay Cindo, Pengedar SS Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Dia menggunakan ponsel Redmi Note 9 untuk mengakses situs judi melalui browser Google Chrome pada Tanggal 26 Februari 2025, pukul 00.30 WIB.
Sementara terdakwa kedua, Arif Budiman, 38, warga Desa Keben, diringkus di rumahnya sendiri pada Tanggal 19 Februari 2025.
Saat itu, Arif tengah asyik memainkan game slot serupa menggunakan ponselnya.
JPU Sri Septi Hariyanti dalam persidangan menyebut, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
‘’Sebagaimana dalam dakwaan pertama,” terangnya.
Atas perbuatannya, baik Fajar maupun Arif dituntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
‘’Selain itu, masing-masing juga dikenai denda sebesar Rp10 juta, subsidair empat bulan kurungan,” lanjut Jaksa Sri Septi.
Barang bukti berupa dua unit handphone dari masing-masing terdakwa.
‘’Dirampas untuk negara, direset ulang sehingga tidak ada data yang tertinggal di memori penyimpanan,’’ ucapnya.
Baca Juga: Ruang VAR Stadion Surajaya jadi Sorotan PSSI dan PT LIB, Kenapa?
Di hadapan majelis hakim, baik Fajar maupun Arif menyampaikan permohonan maaf dan meminta keringanan hukuman.
‘’Saya menyesal, Yang Mulia. Tidak akan mengulangi lagi,” ucap Arif dengan nada lirih, senada dengan pernyataan Fajar. (sip/ind)