Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Begal Mobil di Sarirejo Divonis 23 Bulan, Majelis Hakim Minta Perhiasan Emas Ikut Dikembalikan

Arya Nata Kesuma • Jumat, 7 Maret 2025 | 21:54 WIB
DIVONIS 23 BULAN: Muhammad Arieyanto menjalani sidang putusan kasus perampasan mobil di wilayah Kecamatan Sarirejo. (IST/RDR.LMG)
DIVONIS 23 BULAN: Muhammad Arieyanto menjalani sidang putusan kasus perampasan mobil di wilayah Kecamatan Sarirejo. (IST/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Radar Lamongan – Masih ingat kejadian perampasan mobil di jalan raya Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo tahun lalu?

Kamis (6/3) majelis hakim menggelar sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Terdakwa Muhammad Arieyanto, 24, asal Desa Sarirejo, Kecamatan Sarirejo divonis pidana penjara selama satu tahun dan sebelas bulan.

Vonis itu lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua majelis hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP.

''Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan sebelas bulan,’’ ucapnya dalam persidangan secara online.

Sementara barang bukti mobil Honda Brio merah L 1422 BAF eserta STNK dan tiga perhiasan emas, diminta majelis hakim dikembalikan pada korban Yovita Asriningtyas, warga Surabaya.

‘’Satu buah kaus putih terkena bercak darah dan satu pisau, dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujar Yogi.

‘’Terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding,’’ imbuhnya.

JPU Suprayitno mengakui vonis itu lebih rendah dari tuntutannya, dua tahun penjara.

‘’Atas putusan tadi diberi waktu pikir - pikir,’’ katanya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #kecamatan sarirejo #honda brio #pencurian dengan kekerasan #kabupaten lamongan #warga surabaya #begal mobil #Luka Berat