radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Revany Alief Saputra, 22, asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, kembali disidangkan di PN Lamongan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno, mengatakan, terdakwa didakwa pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
‘’Ancaman hukuman ini minimal lima tahun,’’ ujarnya Rabu (15/1).
Suprayitno menjelaskan, awalnya terdakwa mendapat pesanan sabu – sabu (SS) dari Penyu (DPO) dan dibayar Rp 1 juta.
Terdakwa lalu mencarikan ke Ji (DPO) sebanyak dua gram.
Terdakwa mengajak anak MA, yang sudah dipidana, dengan diiming - iming bakal dikasih imbalan.
‘’Kemudian janjian sama Penyu di perbatasan Lamongan – Gresik. Saat menunggu, terdakwa didatangi polisi, ditemukan dua klip sabu,’’ ujarnya.
Dua saksi penangkap, Beni Setiawan dan Riza Fine, dihadirkan JPU.
Rize Fine, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi lokasi peredaran sabu di depan Masjid As Safa, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket (29/10).
‘’Saat menangkap ditemukan barang bukti dua klip sabu, HP, dan bungkus rokok,’’ ujarnya.
Terdakwa membenarkan kesaksian saksi penangkap.
Dia membeli dari Ji dengan cara ranjau di Suci, Manyar, Gresik.
‘’Saya bawa ke Penyu, di perbatasan Lamongan – Gresik. Saya kenal baru empat bulan,’’ ujarnya.
‘’Mengirim Penyu satu kali, ambil Cak Ji dua kali,’’ imbuhnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma