Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terdakwa Pembobol Indomaret di Desa Bedahan, Kecamatan Babat Dituntut 1,5 Tahun

Anjar Dwi Pradipta • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 02:05 WIB
JALANI SIDANG: Terdakwa pencurian Indomaret Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Ahmad Dhany Auqhi saat mendengarkan tuntutan dari JPU. 
JALANI SIDANG: Terdakwa pencurian Indomaret Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Ahmad Dhany Auqhi saat mendengarkan tuntutan dari JPU. 

LAMONGAN, Radar Lamongan - Ahmad Dhany Auqhi, 25, terbukti mencuri di Indomaret Babat. Terdakwa asal Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat tersebut menjalani sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (17/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Satya Basuki mengungkapkan, JPU membuktikan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal itu sesuai dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.

‘’Terdakwa kami tuntut satu tahun dan enam bulan,’’ ucap Nugroho dalam persidangan. 

Dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dalam tuntutan tersebut.

Yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta kerugian toko Indomaret sekitar Rp 2,1 juta. Kemudian hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.

‘’Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengidap penyakit TBC,’’ terang Nugroho. 

Barang bukti dari terdakwa berupa belasan rokok dari berbagai merk, minuman kemasan, dan sabun cuci muka.

‘’Satu buah palu, satu besi betel, dan satu buah tas dirampas untuk dimusnahkan,’’ imbuhnya. 

Kejadian berawal pada Tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa melakukan pencurian di Indomaret Desa Bedahan, Kecamatan Babat. 

‘’Selanjutnya terdakwa melubangi tembok dengan palu dan besi betel untuk masuk,’’ ujar Nugroho.

Ketika berhasil masuk ke dalam, terdakwa lalu mencoba membuka pintu mesin ATM.

Ternyata terdapat pintu rangkap dan membuat alarm berbunyi berkali-kali. Terdakwa bergegas mengambil beberapa barang dan bergegas keluar. 

Saat melewati depan gapura gang, terdakwa dihampiri tiga warga yang selanjutnya menanyai dan memeriksa isi tas terdakwa.

Selanjutnya datang petugas Polsek Babat. Terdakwa Ahmad Dhany Auqhi mengakui, sudah cukup untuk hukumannya.

‘’Sudah sesuai Yang Mulia,’’ ujarnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#indomaret #jpu #babat #lamongan #pencurian