LAMONGAN, Radar Lamongan - M. Rochiem Setiawan, 41, terbukti memiliki sabu seberat 10 gram.
Terdakwa asal Desa Jelakcatur, Kecamatan Kalitengah tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara, karena memiliki lebih dari 5 gram sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono mengatakan, terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, terang Eko saat persidangan.
Eko mengatakan, ini merupakan perkara dari Polda Jatim yang berhasil menangkap terdakwa di rumahnya pada Tanggal 25 April 2024.
Ditemukan barang bukti satu kresek warna putih di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip isi sabu, dengan berat bersih 10,023 gram, tiga pipet, dan satu HP, imbuhnya.
Setelah diinterogasi, terdakwa menerima sabu dari Paat yang masih dalam pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut pesanan dari Munir (DPO) melalui pesan WhatsApp. Sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta per gram, dangan total pembelian 10 gram.
Benar, sabu ini pesanan Munir yang hendak diambil setelah Tarawih, ujar terdakwa M. Rochiem saat pemeriksaan terdakwa.
Saat disinggung berapa kali ambil barang haram tersebut dari Paat. Terdakwa mengaku sudah dua kali, yakni yang ketiga tidak jadi karena keburu ketangkap petugas. Saya menyesal, ucapnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta