radarlamongan.jawapos.com, Lamongan – Moh Makhfud, 58, warga Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, berusaha mengelabui perusahaannya yang bergerak di bidang air mineral, PT Sinar Anugrah Raya.
Dia membuat nota sendiri tanpa sepengetahuan perusahaan yang berpusat di Kudus itu.
Nota fiktif ini akhirnya mengantarkannya divonis setahun penjara, berdasarkan sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (25/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Kusuma Whardhani, mengatakan, terdakwa divonis setahun penjara karena terkena pasal 374 KUHP.
Menurut JPU, majelis hakim menilai terdakwa terbukti dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
‘’Dalam dakwaan alternatif kedua,’’ imbuhnya.
Putri menuturkan, sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Dia menjelaskan, terungkapnya penggelapan ini berawal saat PT Sinar Anugrah Raya menerjunkan tim audit Roni Budi Riyanto pada 28 Februari 2024.
Ternyata ditemukan nota piutang yang belum dibayarkan pelanggan.
Tim audit memanggil terdakwa dan mengklarifikasi.
Ternyata terdakwa membenarkan telah memakai uang tersebut.
Terdakwa juga mengaku membuat sepuluh nota fiktif di Koperasi BMI.
Kerugian totalnya Rp 39,3 juta.
Rinciannya, nota fiktif di kafe Oren Rp 18,7 juta dan di koperasi BMI Rp 20,5 juta.
‘’Akibat perbuatan terdakwa, PT Anugrah Raya Depo Lamongan mengalami kerugian sebesar Rp 39,3 juta,’’ katanya.
JPU mengatakan, terdakwa menerima putusan tersebut.
Pihaknya juga menerima. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma